Kabupaten Malang

Satlantas Polres Malang Himbau Larangan Pemakaian Knalpot Brong Jelang Pergantian Tahun 2018

Diterbitkan

-

KUNJUNGI :Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang saat mengunjungi tempat pembuatan knalpot brong yang ada di wilayah Kepanjen.

Memontum Malang – Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasanya menggelar sosialisasi terhadap beberapa bengkel knalpot untuk tidak melayani pemesanan

knalpot brong serta larangan  menggunakan Knalpot brong di jalan raya, Sabtu  (29/12/18). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan rasa nyaman terhadap pengguna jalan serta masyarakat pada umumnya jelang malam pergantian tahun baru 2019.

LARANGAN :Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang saat mensosialisasikan larangan mengangkut manusia di atas mobil bak terbuka

LARANGAN :Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang saat mensosialisasikan larangan mengangkut manusia di atas mobil bak terbuka

Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti arahan Kasat Lantas Polres Malang AKP WilliamThamrin Simatupang SIK yang tidak memperbolehkan penggunaan knalpot brong pada saat pergantian malam tahun baru 2019.

Langkah ini diambil seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Jalan Raya sebagaimana dimaksud dalam psl 106 ayat (3) junto psl 48 ayat (2) dan (3) tentang  persyaratan tehnis dan laik jalan yang salah satu kebisingan suara knalpot brong.

“Kami menghimbau kepada seluruh bengkel yang ada di wilayah hukum Polres Malang agar tidak melayani pemasangan knalpot brong dalam rangka mendukung Ops Lilin Semeru 2018,” ujarnya mewakili Kasat lantas AKP Wiliam Thamrin Simatupang S.I.K.

Advertisement

Ditambahkannya, selain larangan pengguna knalpot brong, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap pengemudi mobil bak terbuka untuk tidak menaikkan manusia di atasnya pada malam pergantian tahun baru 2019. (fik/ono)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas