Kabupaten Malang
Satlantas Polres Malang Himbau Larangan Pemakaian Knalpot Brong Jelang Pergantian Tahun 2018
Memontum Malang – Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasanya menggelar sosialisasi terhadap beberapa bengkel knalpot untuk tidak melayani pemesanan
knalpot brong serta larangan menggunakan Knalpot brong di jalan raya, Sabtu (29/12/18). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan rasa nyaman terhadap pengguna jalan serta masyarakat pada umumnya jelang malam pergantian tahun baru 2019.
Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti arahan Kasat Lantas Polres Malang AKP WilliamThamrin Simatupang SIK yang tidak memperbolehkan penggunaan knalpot brong pada saat pergantian malam tahun baru 2019.
Langkah ini diambil seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Jalan Raya sebagaimana dimaksud dalam psl 106 ayat (3) junto psl 48 ayat (2) dan (3) tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang salah satu kebisingan suara knalpot brong.
“Kami menghimbau kepada seluruh bengkel yang ada di wilayah hukum Polres Malang agar tidak melayani pemasangan knalpot brong dalam rangka mendukung Ops Lilin Semeru 2018,” ujarnya mewakili Kasat lantas AKP Wiliam Thamrin Simatupang S.I.K.
Ditambahkannya, selain larangan pengguna knalpot brong, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap pengemudi mobil bak terbuka untuk tidak menaikkan manusia di atasnya pada malam pergantian tahun baru 2019. (fik/ono)