Kabupaten Malang
Kabupaten Malang Belum Bisa Terapkan Kartu Nikah
Memontum Malang–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang belum siap menjalankan kebijakan Kementerian Agama RI. Hal ini terbentur persoalan keterbatasan alat.
Dr H Mustain MAg Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang mengatakan,saat ini pihaknya masih belum siap untuk menerapkan program kartu nikah tersebut.Akan tetapi, jika kartu nikah itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, nantinya juga bakal diikuti oleh semua daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
“Untuk kartu nikah belum, di Kabupaten Malang masih belum. Tapi, jika merupakan kebijakan nasional kita akan mengikutinya,” ungkapnya.
Lanjutnya, sampai saat ini masih menunggu instruksi dari Kemenag pusat untuk penerapan kartu nikah itu.
“Karena untuk pengadaan kartu nikah itu langsung dari Pusat, bukan Daerah. Dan kami menunggu dari pusat,” jelasnya.
Tambah Mustain, kartu nikah ini merupakan inovasi dari Kemenag. Dengan adanya kartu nikah maka lebih praktis dan dapat dibawa kemana-mana, mengingat konsep kartu nikah itu mirip dengan kartu identitas lain, seperti E-KTP dan SIM.
“Kartu nikah ini dilengkapi dengan QR code yang memungkinkan untuk di scan, sehingga dapat diketahui mengenai informasi status pernikahan pemegang kartu tersebut,” pungkasnya. (sur/oso