Kota Malang

Pengguna, Kurir dan Pengedar Ganja Kompak Masuk Bui

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—-Komplotan peradaran narkotika jenis ganja, Achmaf Miftahul Huda alias Itak (46) warga Jl Kh Ahmad Dahlan Gang I, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, M Ishak (35) warga Jl Mawar Gang I, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang/ Jl Pajajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Wahyu Siswanto alias Akik (23) tukang potong rambut warga Jl Bareng Raya Gang II, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap petugas reskoba Polres Malang Kota. Kini si pengguna, kurir dan penyedar ganja ini hingga Senin (14/1/2019) siang, masih kompak herada dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.

Ketiga tersangka Itak,Ishak,Akik (ist)

Informasi Memontum menyebutkan bahwa pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Itak. Saat itu Itak berhasil ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota saat berada di Jl Brigjend Katamso, Kecamatan Klojen. Malam itu, Itak sudah tak mampu mengelak.katena di dalam tas nya ditemukan 1 linting rokok ganja.
Petugas melakukan pengembangan hingga mendapat informasi bahwa si pemasok ganja adalah M Ishak.

Atas informasi itu, Ishak ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Jl Padjajaran. Ishak tidak dapat mengelak karena kedapatan 1 klips berisi ganja seberat 3, 69 gram dan HP Nokia yang digunakan untuk transaksi. Namun saat itu dia hanya mengaku sebagai pelantara dsri pengedar kepada Itak.
Petugas kemudian menangkap Akik si rumahnya. Akik ditangkap karena telah mengedsrkan ganja kepada Ishak.

Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kresek berisi ganja, 1 poket kecil ganja dan 1 bungkus lakban berisi ganja dengan total berat 235, 55 gram. Selain itu petugas juga mengamankan ponsel Samsung dan uang Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan ganja. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan karena Akik mengaku tidak kenal dengan bandar yang berada di atasnya. Sebab selama ini pengiriman dilakukan dengan sistem ranjau.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat SH mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan. ” tersangka AMH kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan 2 tersangka lain kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas