Trenggalek
Ibu Rumah Tangga Korupsi? Kok bisa?
Memontum Trenggalek—-Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) tahun 2011 Gapoktan Langgeng yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 138.238 juta rupiah.
Pelaku yakni Hartini (36) yang juga menjabat sebagai bendahara Gapoktan Langgeng warga RT 24 RW 05 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres.
“Pelaku yang diketahui bertindak selaku bendahara Gapoktan Langgeng tersebut patut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Langgeng fiktif untuk mendapatkan dana BLM PUAP 2011 dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100 juta rupiah, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).
Dikatakan Didit, setelah dana cair dan berkembang, oleh pelaku diselewengkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan kelompok dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satresrim Polres Trenggalek diketahui bahwa sesuai laporan pengembangan dana per bulan Mei 2018, total dana PUAP sebesar Rp. 202.757.749.
“Dari jumlah dana tersebut digunakan diantaranya sebesar Rp. 45.002.000, dikembangkan oleh Gapoktan Langgeng sesuai dengan RUK dan RUB, sebesar Rp. 11.400.000, digunakan untuk pengadaan alat pertanian, studi banding anggota dan biaya RAT Gapoktan Langgeng, sebesar Rp. 8.117.749, di dalam rekening Gapoktan Langgeng, ” imbuhnya.
Masih terang Kapolres Trenggalek, sedangkan sisanya sebesar Rp. 138.238.000, digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yaitu untuk usaha kripik pisang yang kemudian bangkrut.
“Petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya surat penetapan Gapoktan Langgeng selaku penerima dana PUAP, dokumen pencairan dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian dan dari rekening Gapoktan Langgeng, Pedum dan Juknis pengelolaan dana BLM PUAP, surat pembentukan Gapoktan Langgeng, dokumen hasil musyawarah Gapoktan Langgeng, laporan perkembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng, laporan pertanggungjawaban tutup tahun 2016 Gapoktan Langgeng, Rekening koran bank BRI milik Gapoktan Langgeng, uang tunai kurang lebih Rp. 8.000.000,-, alat-alat produksi kripik pisang milik pelaku, ” pungkas Didit.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subs pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 dan/atau pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah. (mil/yan)