Surabaya

BNN Surabaya Dorong Pelibatan Aparatur Sipil Negara pada Pemberantasan Narkoba

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Pelatihan Rencana Aksi Nasional program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dilandasi oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dari Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS). Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan dilakukan serentak di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.

Tujuannya agar aparatur sipil negara juga ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba baik secara internal maupun eksternal. Secara internal aparatur sipil negara dapat berpartisipasi dengan tidak menggunakan narkoba, sementara secara eksternal dapat berperan aktif membantu BNN dengan menyusun program-program yang berkaitan dengan P4GN yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.

Program yang dilaksanakan selama 1 tahun pada tahun 2018-2019 ini mengajak setiap instansi pemerintahan di Kota Surabaya untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Rencana Aksi Nasional P4GN.

Pemateri, dr. Singgih Widi Pratomo mengungkapkan bahwa setiap kegiatan harus dilaporkan kepada BNN Kota Surabaya secara online melalui situs inpres6p4gn.bnn.go.id. Dalam situs tersebut, kolom yang harus diisi adalah kolom ukuran keberhasilan, capaian, dan dokumentasi.

Advertisement

“Setiap kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait dilaporkan kepada BNN, kemudian BNN akan melakukan pengecekan terkait kegiatan tersebut. Tugas BNN sebagai penanggungjawab dan koordinator agar inpres terlaksana,” ungkap Singgih.

Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada Hari Jumat (18/1/2019) tersebut, Singgih juga menjelaskan bahwa penting untuk menyertakan bukti berupa dokumentasi baik berupa foto ataupun notulensi. Hal ini agar dapat diketahui instansi pemerintahan yang telah dan belum melaksanakan pelaporan kegiatan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.

AKBP Suparti selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menuturkan bahwa sebenarnya instansi pemerintahan di Kota Surabaya selama ini telah melakukan kegiatan yang mendukung terlaksananya Rencana Aksi Nasional P4GN, hanya saja belum dilakukan pelaporan secara online.

“Misalnya saja Satpol PP melakukan razia dan menemukan pihak yang positif menggunakan narkoba. Satpol PP menyerahkannya ke BNNK untuk dilakukan upaya lebih lanjut. Hal itu menunjukkan bahwa Satpol PP bergerak untuk pemberantasan narkoba. Kemudian misalnya Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kota Surabaya memiliki sumber daya manusia yang punya keterampilan baik dibidang UKM, mereka dapat memberikan materi pelatihan tentang keterampilan kepada anak-anak yang telah selesai melakukan rehabilitasi,” jelas Suparti.

Advertisement

Dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN ini diharapkan aparatur sipil negara dapat mengetahui bahaya narkotika. Pengetahuan tersebut kemudian disampaikan ke masyarakat, minimal ke anggota keluarga. Jika ada sekian ratus aparatur sipil negara mengetahui bahaya narkoba dan menyebarkannya ke keluarga dan kampung, maka berjuta-juta juta orang akan paham tentang bahaya narkoba.

Dengan demikian, orang tidak hanya berpikir bahwa tidak menggunakan narkoba karena takut akan ditangkap polisi, melainkan takut karena narkoba akan merusak jiwa, kesehatan tubuh, dan seluruh aspek kehidupan.

“Saya harapkan semua dapat memahami bahwa narkoba itu berbahaya dan menjadi perusak masa depan seseorang. Narkoba merupakan racun dan tidak untuk dikonsumsi, melainkan untuk diperangi,” tutur Suparti.  (ist/ano/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas