Kota Batu
Kuasa Hukum PT GAJ Desak Usut Aliran Dana Yeyen
Memontum Batu—Merasa tidak puas, kuasa hukum PT Gunadharma Anugerah Jaya (GAJ) segera menyurati Tim Saber Pungli (Kemenko Polhukam) agar penegak hukum baik Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendalami dugaan aliran dana kasus pungutan liar (Pungli) Nugroho Widyanto alias Yeyen yang sudah divonis 12 bulan oleh pengadilan. Menurut Arif Fathoni Kuasa Hukum PT GAJ, pihaknya sudah menduga sejak awal dalam persoalan pungli di Dinas Cipta Karya (saat itu) sekarang menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, aliran dana tidak dinikmati sendiri oleh Yeyen.
NW bukanlah pelaku tunggal dan aktor intelektualnya. Melainkan masih banyak pelaku lain yang sudah menikmati dana haram tersebut. Tujuan surat kepada Kemenko Polhukam, ungkap Toni sapaan akrabnya, untuk membuka seterang-terangnya perkara ini serta tidak hanya berhenti sampai putusan untuk Yeyen.
“Dana itu tidak dinikmati oleh Yeyen sendirian. Perkara ini harus dibuka hingga tuntas dan membuka tabir siapa pelaku lain dan aktor intelektualnya,” terang Toni, Senin (21/1/2019).
Bahkan Yeyen sudah menyebut dan mengeluarkan secarik catatan bertanda tangan dirinya, siapa saja yang ikut menikmati dana itu. Mulai pejabat Pemkot Batu, anggota DPRD, penegak hukum dan lainnya.
“Tapi ternyata sama penyidik Polda Jatim tidak dilakukan. Fakta persidangan meskipun terungkap fakta nama- nama penerima dalam amar putusan itu pun tidak ada perintah untuk dilakukan penyidikan. Makanya kami akan mengirimkan surat kepada Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam,” tambah Toni.
Kliennya, lanjut Toni, berharap Kemenko Polhukam untuk tetap mengawal proses ini sehingga nama/pihak lain yang ikut menikmati dana karena kedudukan dan jabatannya juga bisa diproses secara hukum.
“Inshaallah dalam waktu dekat kami kirim surat. Isinya, kami melaporkan putusan dan meminta Tim Saber Pungli tetap memantau agar nama yang ada dalam daftar nama Yeyen segera dipanggil penyidik,” harapnya.
Selain pemerintah, anggota dewan selaku pengawas juga tercatat penerima aliran dana. Intinya, seluruh nama yang diduga turut serta menikmati aliran uang pungli segera dipanggil. “Penyidik kemarin belum sempat mengklarifikasi. Mudah-mudahan Polda dan Kejati segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk pengembangan perkara Yeyen,” ucap dia.
“Terdakwa waktu sidang juga sudah menyebutkan siapa saja nama-nama penerima. Mulai pejabat Pemkot Batu dan anggota DPRD atau komisi yang membidangi pembangunan,” sambungnya.
Kemudian, dari seluruh pekerjaan proyek pembangunan yang sudah dikerjakan oleh PT GAJ yaitu pembangunan GOR Gajahmada, Taman dan Air Mancur Balaikota Among Tani, serta Rumah Singgah Ijen, Kota Malang, dipastikan Pemkot Batu masih memiliki tanggungan yang belum dibayarkan.
“Jadi begini, belum semua dibayar. Ada dua tunggakan proyek yang belum diselesaikan/dilunasi. Tapi yang mana saya cek dulu, kalau tidak GOR Gajahmada ya Taman balaikota. Nanti saya kabari,” ujar Toni kembali.
Sebelumnya, Nugroho Widyanto alias Yeyen ditangkap Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pembangunan GOR Gajahmada. Yeyen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kabid Cipta Karya ditengarai menerima fee proyek dengan jumlah besar yang sudah didistribusikan kepada beberapa pejabat dan anggota dewan. Saat ini, Yeyen sudah diputus hukuman 12 bulan oleh Pengadilan pada 7 Desember 2018 kemarin.
Dalam selebaran yang ditanda tangani oleh Yeyen, sempat mencatut beberapa nama seperti Kejari Batu, Dewan, Sekpri wali kota, KONI, Sekertaris PU, Unit Lelang Pengadaan (ULP), biaya operasional, persiapan rapat, pembukaan GOR, acara peresmian dan biaya hiburan untuk Kadis kala itu. Total dari catatan Yeyen mencapai Rp 805 juta. (bir/yan)