Situbondo
Jual Tanah Kavling, Oknum PNS Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Memontum Situbondo – Lantaran menjual tanah kavling yang terletak di dusun pesisir. Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ahmad salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) UPTD DIKNAS Situbondo kota ini harus berurusan dengan hukum. Ahmad dilaporkan oleh empat warga Landangan, Kecamatan Kapongan ke Mapolres Situbondo, dengan tanda bukti laporan nomor : STPL/383/XII/2018/JATIM/RES SITUBONDO, tertanggal 4 Desember 2018.
Dijelaskan Muhammad Bunari (39), kasus yang dilaporkannya itu bermula dari jual-beli tanah kavling antara dirinya dengan Ahmad warga Kotakan, Kecamatan Situbondo yang beridentitas PNS pada Diknas Situbondo kota tersebut pada tahun 2013. Telah menjual beberapa bidang tanah kavlingnya kepada beberapa orang pembeli tanah kavling, diantaranya Muhammad Bunari, P. Sugianto, P. kustamin dan ke P. Arja’i.
Namun tiba-tiba tanah tersebut pada saat ini diketahui sudah di jual lagi oleh Ahmad kepada P. Misba oleh warga dusun Arca Desa landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Sementara keterangan yang di sampaikan oleh ke empat pembeli tanah tersebut yang diwakili oleh Muhammad Bunari alias P. Bunari saat ditemui Wartawan Memontum.com mengungkapkan, bahwa pada tahun 2013, telah membeli sebidang tanah kavling kepada Ahmad seharga dua puluh juta rupiah per kavling dengan kuitansi perjanjian jual-beli tanah yang sudah di belinya, dan Ahmad hanya mau menerbitkan akta jual beli saja.
” tetapi pada kenyataanya sampai saat sekarang ini akta jual-beli yang di janjikan oleh Ahmad tidak ada kejelasannya, yang ada hanya kuitansi bukti pembayaran jual-beli tanah saja,” ungkapnya.
Sambung dia, mengetahui tanah kavling yang dibelinya dan kepada beberapa orang lainnya, tanah tersebut telah di jual lagi kepada P. Misba oleh Ahmad dan sudah terbit sertipikat tahun 2016 atas nama P. Misba. Lanjut Dia, dengan adanya peristiwa tersebut maka saya dengan pembeli lainnya serta di dampingi oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat akhirnya melaporkan P. Ahmad ke POLRES Situbondo pada bulan Desember 2018 lalu.