Situbondo

Jual Tanah Kavling, Oknum PNS Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan

-

“Kami melaporkan atas perbuatannya yang dilakukan oleh Ahmad atas transaksi jual-beli tanah kavling yang sudah di jual kepada saya. Namun oleh Ahmad telah di jual kembali kepada orang lain, “ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi saat ditemui Wartawan Memontum.com mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut mengharapkan penegakan dan keadilan hukum dalam proses ini berlanjut sampai ke pengadilan negeri (meja hijau).

” kami berharap pada pihak penegak hukum jangan sampai ada diskriminatif dan tebang pilih dalam menegakan hukum, agar dapat di nikmati oleh masyarakat yang tidak mampu, “katanya.

Tidak hanya itu saja yang di sampaikan oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat, ia juga mengatakan, bahwa dengan adanya jual-beli tanah yang dilakukan oleh Ahmad oknum PNS UPTD Diknas Situbondo kota. Yang telah menjual tanahnya kepada seseorang lalu di jual lagi kepada orang lain maka P. Ahmad diduga kuat telah melakukan penipuan kepada ke empat orang tersebut.

Advertisement

Rahmad Hartadi Aktivis Senior LSM Situbondo itu menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut maka Ahmad oknum PNS wajib di laporkan ke penegak hukum Polres Situbondo.

” Ahmad dilaporkan atas dugaan penipuan yang telah merugikan orang lain dan perkara tersebut saat ini sudah dalam proses pemeriksaan Pihak Kepolisian Resort Situbondo,” tegasnya.

Ditambahkan Hartadi, dalam kasus penipuan jual-beli tanah itu, kami berharap pada pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut agar hukum benar benar di tegakkan agar memberi efek jera terhadap pelaku, kata Rahmad Hartadi kepada Memontum.com, Minggu (27/1/2019).

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/383/XII/2018/JATIM/RES SITUBONDO, Ahmad telah dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. (her/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas