Sampang
Dua Puluh Satu Orang Pelaku Barang Haram Diamankan Polres Sampang.
Memontum Sampang – Kepolisian Resor Sampang melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 dimulai sejak 26 Januari hingga 6 Februari dan telah diamankan sebanyak 21 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 6 orang sebagai kuril, 5 pengedar, dan 10 orang sebagai pemakai dengan barang bukti 28, 16 gram yang diamankan.
Dari hasil data rilis Polres Sampang Jumat (8/2), pelaku barang haram terdiri dari 4 orang berasal dari Kecamatan Sokobanah, 1 orang dari Ketapang, 1 orang Banyuates, 1 orang berasal dari pulau Mandangin, 5 orang dari Sampang , 2 orang berasal Kedungdung, 2 orang Camplong, 1 Kecamatan Torjun, dan 4 orang dari Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, kalau dihitung sejak awal Januari 2019, jumlah pelaku yang diamankan meningkat. Selanjutnya masing- masing pelaku terancam pasal 114,112,127, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(an/ mi)