Sampang

Dua Puluh Satu Orang Pelaku Barang Haram Diamankan Polres Sampang.

Diterbitkan

-

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers

Memontum Sampang – Kepolisian Resor Sampang melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 dimulai sejak  26 Januari hingga 6 Februari dan telah diamankan sebanyak 21 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 6 orang sebagai kuril, 5 pengedar, dan 10 orang sebagai pemakai dengan barang bukti 28, 16 gram yang diamankan.

Dari hasil data rilis Polres Sampang Jumat (8/2),  pelaku barang haram terdiri dari 4 orang berasal dari Kecamatan Sokobanah, 1 orang dari Ketapang, 1 orang Banyuates, 1 orang berasal dari pulau Mandangin, 5 orang dari Sampang , 2 orang berasal Kedungdung, 2 orang Camplong, 1 Kecamatan Torjun, dan 4 orang dari Kabupaten Bangkalan.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, kalau dihitung sejak awal Januari 2019, jumlah pelaku yang diamankan meningkat. Selanjutnya masing- masing pelaku terancam pasal 114,112,127, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(an/ mi)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas