Surabaya
Kasus Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejati
Memontum Surabaya—Kasus dugaan penghinaan pada Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menemui babak baru. Berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P-21). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, berkas penyidikan kasus Gus Nur dinyatakan lengkap terhitung mulai Rabu (13/2/2019). Selanjutnya, penyidik Polda Jatim akan melimpahkan berkas berserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kasus atas nama Sugi yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.
Lebih lanjut Barung menjelaskan, kepolisian akan secepatnya menyerahkan berkas ke JPU. Rencanya Polda Jatim akan mengajukan surat pada minggu ini dan setelah itu di minggu berikutnya diperkirakan tersangka diantarkan ke JPU.
“Minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan dan mengantar yang bersangkutan ke JPU,” kata Barung.
Hal senada juga diungkapkan, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka kasus ini akan dilakukan pihaknya, paling lambat pada pekan depan.
“Bahwa perkara Sugi sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan lewat tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti pekan ini. Paling lambat pekan depan,” ujar Yusep.
Sementara untuk alat bukti, Yusep membeberkan ada video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang dibuat oleh Gus Nur yang telah diunggah di Youtube. Karena di video tersebut, lanjut Yusep, berisikan narasi konten menghina kelompok Generasi Muda NU.
“Isi objeknya kasus ini adalah untuk admin Angkatan Muda PWNU, diakhiri kata-kata di dalam isinya selama durasi 1 menit 26 detik video berisi konten narasi menghina Generasi Muda NU,” kata dia.
Yusep menambahkan, kepolisian menolak mengabulkan permintaan Gus Nur. Pada permintaan tersebut, Gus Nur ingin melakukan aktifitas dakwah di Australia pada Senin (11/2) kemarin, untuk tiga hari kedepan.
Hal itu juga dipertegas lantaran pihak imigrasi sendiri juga sudah mengeluarkan surat cekal untuk Gus Nur yang diajukan sejak November 2018 lalu pada tahap pertama. Lalu tahap kedua pada 17 Desember 2018 – 17 Juni 2019.
“Selain pencekalan, paspor Sugi ternyata juga sudah dilakukan penarikan selama 6 bulan. Maka, untuk permohonan Sugi, tidak dapat dikabulkan. Kita sudah mengajukan surat untuk pencekalan. Karena pada saat itu (kepolisian) sedang melakukan penyidikan,” ungkap Yusep.
Sebelumnya, Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser.
Penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama.
Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. (sur/ano/yan)