Trenggalek

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi SPBU

Diterbitkan

-

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi SPBU

Memontum Trenggalek — Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek berhasil membongkar kasus korupsi yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Pasca dilakukannya proses penyidikan dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi SPBU plat merah ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi menetapkan Kepala Keuangan SPBU berinisial ER sebagai tersangka.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan ditakdirkan mengalami kerugian hingga Rp 800 juta rupiah. Diketahui hingga saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Rutin Kelas II B Trenggalek.

Ditemui dikantornya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Taufik mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan pada tahun 2016 lalu.

“Untuk kasusnya sendiri diketahui dilakukan pada tahun 2016 kemarin. Diduga tersangka sengaja menyelewengkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang terletak di depan terminal bus Surondakan Trenggalek,” ungkapnya, Kamis (23/11/2017).

Advertisement

Diakui Taufik, sapaan akrabnya, penyelewengan uang hasil penjualan BBM di SPBU tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di luar perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek masih menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut diketahui dari hasil penyelidikan sementara.

“Sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek masih menetapkan 1 orang tersangka. Jika selama proses penyelidikan lanjutan ditemukan tersangka-tersangka lain maka kita akan proses lebih dalam lagi,” pungkasnya.

Pihaknya juga menekankan akan terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi hingga benar-benar tuntas. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas