Trenggalek
Inilah Modus Korupsi di SPBU milik Pemkab Trenggalek
Memontum Trenggalek — Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Daerah yang ada di depan Terminal bus Surondakan Trenggalek, terungkap modus korupsi yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan dari penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan jualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada perusahaan.
Hingga akhirnya tersangka harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi penjara Rutan Kelas II B Trenggalek. Tersangka yang bersatu sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU sengaja memanfaatkan sebagian uang hasil penjualan BBM untuk memenuhi kebutuhan diluar perusahaan.
Tak tanggung-tanggung, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian yang tak sedikit, hingga Rp 800 juta rupiah. Meski kejadian tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek berhasil mengungkap serta menangkap pelaku yang dirasa merugikan banyak pihak.
“Penahanan tersangka berinisial ER yang berstatus sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek pasca memeriksa sejumlah saksi yang ada. Setelah melalui pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ER langsung ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek sampai kasusnya benar-benar selesai,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017).
Lebih lanjut Taufik menerangkan, dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan diketahui bahwa tindak pidana penyelewengan dana perusahaan ini tak hanya sekali dilakukan.
(baca juga : Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi SPBU )
“Diduga kuat tersangka tidak hanya sekali melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaan. Hingga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp 800 juta rupiah,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana korupsi SPBU ini untuk mendapatkan hasil baik adanya tersangka lain yang terlibat dan modus lain yang dirasa merugikan banyak pihak. (mil/yan)