Sidoarjo
Sabu 4,23 Kilogram Dikirim Lewat Pos Speaker dan Televisi
Memontum Sidoarjo – Sekitar 4,23 kilogram paket sabu-sabu yang dikirim melalui paket pos barang berupa speaker (sound system) dan televisi berhasil digagalkan tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Selain itu, juga mengamankan sekitar 50 butir pil ekstasi.
“Paket sabu-sabu sebanyak itu dikirim melalui paket pos dalam waktu yang berbeda-beda. Petugas hanya berhasil mengamankan satu penerima paket barang haram itu. Untuk paket kedua masih dalam pengembangan,” terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Jumat (03/05/2019).
Lebih jauh Budi menguraikan kasus pertama terjadi Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangkanya adalah penerima paket barang yakni Ilmi Fauzi (28) warga Desa Balor, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura. Warga kelahiran Bangkalan 28 Juni 1991 ini menerima paket barang speaker (sound system). Didalamnya berisi sabu-sabu 3 bungkus dengan berat total mencapai 2.070 gram (2,07 kilogram). Paket ini merupakan kiriman dari MAH yang tinggal di JL Jelutong Taman, Masai Johor, Johor Baru, Malaysia.
“Paket sabu-sabu itu disembunyikan dalam paket speaker itu. Akan tetapi berhasil digagalkan petugas atas adanya informasi inteligen,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Budi kasus kedua terjadi pada 30 April 2019. Yakni berupa paket pos televisi. Akan tetapi di dalam televisi 32 inch dari Malaysia itu berisi 4 bungkus sabu masing-masing seberat 540 gram dan 1 bungkus ekstasi berisi 50 butir.
“Total paket kedua ini mencapai 2.160 gram atau sekitar 2,16 kilogram. Paket kedua ini juga dikirim lewat paket pos. Akan tetapi tetap diketahui petugas bea cukai,” tegasnya.
Dari penyelundukan itu, kata Budi petugas berhasil menggagalkan sekitar 15.000 sampai 20.000 generasi muda dengan asumsi jika 1 gram paket sabu-sabu dikonsumsi 5 orang.
“Kedua kasus ini kami limpahkan ke Polda Jatim untuk pengembanganya. Karena kami juga ingin menangkap siapa pelaku pengiriman barang haram itu,” pintahnya.
Sementara tersangka dalam perkara ini, lanjut Budi bakal dijerat pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup. Untuk undang-udang kepabeanannya terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. wan/yan