Lumajang
Pemkab Lumajang Kembali Raih WTP
Memontum Lumajang –Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu, berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2018. Penyerahan hasil penilaian Opini WTP dilakukan oleh Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, di Kantornya, Jum’at pagi (24/5/2019)
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., yang menerima langsung laporan tersebut menyampaikan kebanggannya atas prestasi hasil kerja keras Jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Lumajang.
“Alhamdulillah, atas kerja keras kita semua, teman-teman di pemerintah daerah, jajaran OPD dan DPRD yang mensuport kita semua, akhirnya kita menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2018 dari BPK dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian,” ujarnya.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan Pj. Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., mengatakan, bahwa hasil penilaian tahun ini meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya. “Kali ini meningkat daripada tahun kemarin. Kalau pada 2017 Lumajang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), alhamdulillah ini sudah bisa kita tingkatkan dan kita perbaiki dengan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.
Di website resmi BPK, www.bpk.go.id dijelaskan 4 tahapan perolehan predikat WTP. Apa saja? Laporan keuangan harus sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan. Sementara itu, dalam postingan di website tersebut dijelaskan pihak BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan keuangan. Pertama pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.
Lalu pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi. Kemudian juga pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pedoman pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.(adi/yan)