Surabaya
Divonis 1 Tahun, Dhani Ajukan Banding
Memontum Surabaya–Terdakwa dalam kasus ujaran kebencian yakni politisi sekaligus musisi Ahmad Dhani Prasetyo, divonis pidana selama 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono yang mengatakan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Anton, Selasa (11/6).
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Ahmad Dhani nampak kecewa. Pria yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari partai Gerindra ini menegaskan jika dirinya menyatakan banding atas kasus yang menimpanya itu.
Selain banding, Dhani membeberkan tiga fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Menurut Dhani dalam fakta persidangan bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat ITE dari Menkominfo Teguh Afriadi. Saksi tersebut menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang peorangan bukan lembaga hukum.
“Ya ini adalah saksi ahli yg membuat UUD ITE. ini adalah saksi ahli yg mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemerain bersaksi pada majelesi hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka,” ungkap suami Mulan Jameela itu.
Kedua, masih Dhani, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yusuf Yakubus menyatakan jika pasal 315 ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami.
“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin difakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan,” kata pengarang lagu Laskar Cinta ini.
Sementara itu kuasa hukum Dhani, Aldwin Megantara menegaskan, “tidak ada satupun yang menjadi pertimbangan dari 3 ahli, baik itu dari jaksa maupun dari kami. Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan,” tegasnya.
Sedangkan, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga mengatakan bahwa Dhani akan dikembalikan ke tempat sebelumnya ditahan. Pihaknya kini tengah melakukan persiapan.
“Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu bebarapa hari untuk persiapannya,” ucap Richard saat dikonfirmasi. (sur/ano/yan)