Kota Malang
Hari Pertama PPDB SMA, Ortu dan Siswa Serbu Sekolah Terdekat

Memontum Kota Malang – Usai PPDB jalur Offline yang terdiri dari jalur prestasi, jalur perpindahan tugas, jalur inklusif, dan jalur keluarga tidak mampu. Kali ini dibuka PPDB jalur Online yang terdiri dari Jalur Zonasi mulai Senin-Kamis (17-20/6/2019). Untuk wilayah Kota Malang, zona wilayah sekolah terbagi menjadi tiga bagian zona yang membagi 10 SMA Negeri se-Kota Malang sebagaimana lokasinya.
“Kuota tidak mampu jalur offline diperpanjang hingga hari ini dengan jumlah pagu berbeda di tiap sekolah, dan diumumkan pada Rabu (19/6/2019). Pagu jalur tidak mampu cukup banyak, hanya masih sedikit peminatnya. Selain Kartu Indonesia Sehat, juga bisa menggunakan SKTM. Namun tetap dengan verifikasi tim validasi. Untuk jalur offline tidak ada masalah. Untuk pagu total kurang lebih masih sama dengan tahun lalu,” jelas Kepala SMAN 4 Kota Malang, Budi Prasetyo Utomo, S.Pd, M.Pd, kepada Memo X.

Pengumuman offline dinanti untuk segera registrasi ulang. (rhd)
Senada, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Kota Malang-Batu, Dra Ema Sumiarti, mengatakan bagi siswa tidak mampu akan diverifikasi dan survei lapangan pada Selasa (18/6/2019). Bagi yang diketahui tidak memenuhi syarat akan dimasukkan jalur zonasi, dimana aturannya berdasarkan jarak rumah, selanjutnya diseleksi berdasarkan nilai NUN. “Itu sudah tersistem. Kalaupun ada masalah, kami hanya bisa menjelaskan. Karena sudah by sistem yang terbuka untuk publik,” jelas Ema.
Dengan aturan tersebut, image sekolah favorit akan hilang dengan sendirinya. Bahkan tetap memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk memperoleh siswa yang mumpuni. “Untuk menjadi sukses bukan dari sekolah, namun dari mindset pribadi tiap siswa. Dengan sistem ini, pagu untuk sekolah swasta masih terbuka. Sebab
pagu sekolah negeri 14.027 dengan 6.000 untuk pagu swasta,” beber Ema, ketika ditemui di SMAN 4, sembari menambahkan jumlah siswa yang diterima offline di SMAN 4 ada 58 siswa dan SMA 1 ada 72 siswa.
Dari data sementara, siswa Kota Malang minim pindah ke luar kota, namun justru lebih banyak pindahan dari luar Malang ke Kota Malang. “Tingginya minat pindahan ke Kota Malang, mungkin disebabkan kota Malang memiliki karakteristik tersendiri, dengan masyarakat berpendidikan tinggi, welkom, dan lainnya,” tandasnya.
Sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Jawa Timur, terbagi 5 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua, dan 90 persen untuk jalur zonasi atau reguler.
Secara teknis, kuota jalur prestasi 5 persen dari pagu sekolah, terdiri dari 3 persen Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2 persen prestasi Nilai Ujian Nasional (NUN). Dan kuota jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dari pagu sekolah. Kuota untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik. Kuota calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
Sementara itu, kuota jalur zonasi 90 persen, terdiri dari 50 persen berdasarkan zona bagi siswa berdomisili di area zona ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi; 20 persen kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 persen anak dari keluarga buruh; dan 20 persen berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang di dalamnya terdapat 2 persen pada wilayah irisan antar kab/kota. (adn/yan)
















