Hukum & Kriminal
Narik Parkir Rp 50 Ribu Tanpa Karcis, 2 Oknum Jukir Alun-Alun Kota Malang Diciduk Polisi
Memontum Kota Malang – Dua oknum jukir Alun-Alun Kota Malang, Panut (51) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang dan M Cholil (47) warga Jodipan Wetan Gang III, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (17/6/2019) siang, diamankan Petugas Polsekta Klojen, di rumahnya masing-masing.
Video aksi yang dilakukan Panut sempat viral di media sosial FaceBook, setelah menarik parkir Rp 50 ribu tanpa karcis, pada Bus Pariwisata. Video tersebut viral pada Minggu (16/6/2019) malam. Dalam video tersebut si oknum jukir menarik Rp 50 ribu dan sempat mengatakan kalau harga tersebut sudah biasa.
Petugas Polsekta Klojen bergerak cepat mencari oknum Jukir tersebut karena cukup meresahkan masyarakat. ” Kami tangkap di rumahnya masing-masing. Itu tidak sesai ketentuan. Mereka melakukan pungutan liar. Sudah harganya terlalu tinggi, juga tanpa karcis,” ujar Kapolsekta Klijen Kompol Budi Harianto SH. Bahkan hingga Senin malam, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.
Tidak hanya Panut, yang diamankan petugas, melainkan juga M Cholil turut diamankan karena sebagai koordinator parkir di Alun-Alun Kota Malang.” Bis pariwisata ditarget Rp 50 ribu. Saat ini masih terus kami dalami. Hasil pendalaman sementara, saat ini mereka belum bisa menunjukan identitas petugas parkir.
Ini pemerasan atau tidak masih kita dalami. Kepada masyarakat supaya kalau patkir meminta karcis parkir. Kepada petugas parkir juga harus memberikan karcis parkir. Nantinya kita juga panggil pihak Dishub terkait permasalahan ini,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)