Jember
Enseval Beri Pendampingan Penyalur Obat dan Perijinan Outlet
Memontum Jember – PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Enseval ini bergerak di bidang distribusi dan logistik, utamanya untuk produk-produk kesehatan, dengan pengalaman selama lebih dari 45 tahun menjadi perusahaan distribusi dan logistik untuk produk-produk kesehatan.
Kegiatan tersebut bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.
Menurut Hari Nugroho, Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk, kegiatan pemberian bimbingan teknis ini akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia dimana kantor cabang Enseval beroperasi.
“Sebagai tahap awal kita akan memulainya dari Kabupaten Jember, Semarang, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung, sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat,” Ujar saat Media Brief, Kamis (27/6/2019) siang di Aula Hotel Aston Jember.
Hari Nugroho menjelaskan, Enseval senantiasa menerapkan cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin kualitas dan keamanan yang didistribusikan. Penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003 dan di mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi CDOB.
“Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB, penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi masyarakat, ” jelas Nugroho.
Hendri Aryanto Manager Business Enseval areal Jember mengatakan, bukan hanya CDOB saja, Enseval juga memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF diantaranya menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB.
“Pendampingan yang dimaksud adalah pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB, selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggan, ” kata Hendri sapaan akrabnya manager business Enseval.
Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat lanjut Hendri, Enseval juga mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Lebih lanjut Hendri menyampaikan, Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik.
“Tenaga kefarmasian ini nantinya juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti proses pengurusan perijinan, bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya,” ungkapnya.
Saat ini sambung Hendri, saat ini Enseval memiliki 48 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Enseval juga telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang di seluruh Indonesia.
“Juga telah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Sistem manajemen mutu untuk, pergudangan dan distribusi, bahan baku dan produk kesehatan konsumen serta sertifikat Good Distribution Practice (GDP), ” jlentreh Hendri.
Sementara itu Dyah Kusworini Indriaswati SKM, MSi, Plt. Kepala Dinas Kabupaten Jember menerangkan, dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinas Kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan bidang usahanya,” terang Dwi kusworini mengakhiri wawancaranya. (yud/oso)