Hukum & Kriminal
Diduga Pakai Akta Cerai Palsu, Warga Patrang Lapor Polres Jember
Jember, Memontum – Wanita berinisial Ev warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember melaporkan suami sahnya Rudi satrio warga Dusun Kebosari, Desa Tembokrejo kecamatan Gumukamas ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, terkait penelantaran dirinya.
Bukan hanya itu saja EV mengaku merasa di tipu setelah mengetahui adanya surat nikah yang dimiliki oleh seorang wanita yang mengaku juga sebagai Istri sahnya juga yang datang ke rumahnya.
“Dari situ aku curiga, bahwa surat cerai yang di buat nikah dengan saya di duga palsu (Janggal), karena buktinya dia masih mempunyai surat nikah dengan wanita lain (sebelum nikah dengan saya), ” ujarnya.
Dari situ Lanjut EV dia mengkroscek ke Kantor Urusan agama (KUA) kecamtan Patrang dan Gumukmas, alhasil EV menemukan adanya Surat Cerai yang sama digunakan untuk menikah.
”Anehnya, kok bisa keluar surat pengantar dari KUA Gumukmas saat itu, padahal surat cerainya kemungkinan salah satunya palsu,” ujar EV pada Memontum.com, Senin 29 Juli 2019.
EV mengaku, baru mengetahui kebohongan suaminya setelah didatangi oleh istri sah keduanya.”Suami saya itu dengan istri pertama cerai, menikah lagi namun belum cerai, saya istri ketiga didatangi oleh istri keduanya,” terang EV.
Dulu, kata EV, suaminya mengaku sudah menceraikan kedua istrinya. Surat cerainya ia tunjukkan, oleh karenanya EV percaya saja dan tidak menaruh curiga apapun.
“Masak saya tanya ke Kepala KUA Gumukmas, Pak Abd. Aziz justru diminta melakukan pembatalan nikah, kan kurang ajar itu namanya, saya dah nikah sudah agak lama,” EV geram.
Saat ini, EV melaporkan suaminya atas dasar penelantaran ke Mapolres Jember dengan Nomor LP STTLP/546/VII/2019/JATIM/RES JEMBER.
Saat berusaha konfirmasi Kepala KUA Gumukmas, Abd Aziz. Rupanya, yang bersangkutan telah dipindah, Kepala KUA yang baru Abd Ghofur mengaku tidak tahu terkait persoalan ini, ia menyarankan supaya konfirmasi ke Kepala KUA Gumukmas yang lama, Abd Aziz. (yud/oso)