Pemerintahan
Kursi Wabup Trenggalek Akan Diisi Calon Anggota DPRD Yang Baru
Memontum Trenggalek – Proses pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek tidak ada yang mendaftar, tahapan pemilihan akan dijalankan sesuai tata tertib yang ada. Dalam waktu dekat, panitia pemilihan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan rapat paripurna terkait proses pemilihan Wakil Bupati.
Diketahui, proses pemilihan Wakil Bupati Trenggalek ini dilakukan lantaran terjadi kekosongan Wakil Bupati untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sementara itu, dalam proses pengisian kekosongan jabatan tersebut Panitia Pemilihan (Panlih) yang merupakan wakil rakyat di Kota Keripik Tempe hanya diberi waktu selama 45 hari saja.
Terhitung sejak dibentuk Panitia Pemilihan pada (13/06/2019) hingga (15/07/2019) kemarin. Namun hingga saat tahapan selesai, tidak ada bakal calon wakil bupati yang mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto mengatakan usai proses pendaftaran ditutup, panitia pemilihan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Proses pendaftaran wakil Bupati Trenggalek memang sudah ditutup sejak (15/07/2019) kemarin, dan ternyata tidak ada 1 bakal calon yang masuk. Sehingga panitia pemilihan akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku, ” ungkap Guswanto saat dikonfirmasi, Selasa 06/08/2019) siang.
Pihaknya mengungkapkan, sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi jika terjadi kekosongan pendaftar, maka tahapan pemilihan wakil bupati akan tetap dilanjutkan hingga batas waktu pemilihan selama 45 hari. Dan selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna serta pemilihan lagi hingga mendapatkan 2 bakal calon wakil bupati.
“Nanti akan kita lakukan rapat paripurna untuk menentukan 2 bakal calon wakil bupati, ” imbuhnya.
Masih terang Guswanto, sesuai tahapan yang ada, proses rapat paripurna hasil pencarian ganteng pemilihan wakil bupati Trenggalek tahap pertama akan dilakukan pada (24/08/2019) mendatang.
Meski tidak mendapatkan bakal calon wakil bupati, proses pemilihan wakil bupati tidak akan hangus dan tetap dilanjutkan sesuai jadwal tahap berikutnya.
Guswanto juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika proses pemilihan wakil bupati tahun 2019 ini akan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru. Mengingat, masa keanggotaan anggota DPRD yang menjadi panitia pemilihan wakil bupati akan segera berakhir.
“Karena masa keanggotaan anggota DPRD akak segera berakhir, dan dalam prosesnya juga aturan ada pendaftar, tidak menutup kemungkinan calon wakil bupati Trenggalek nantinya akan digantikan oleh anggota DPRD yang baru, ” tutur Guswanto.
Diketahui, masa keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek akan berakhir pada (26/08/2019) mendatang. Sehingga batas waktu tersebut, kursi DPRD akan diisi oleh keanggotaan baru periode 2019 – 2024.
Meski demikian, pada keanggotaan periode baru nantinya, kursi DPRD 80 % masih diisi oleh anggota legislatif yang lama, yang kembali terpilih menjadi wakil rakyat di Kabupaten Trenggalek.
“Ini tidak akan menjadi kendala untuk menghambat proses pemilihan wakil bupati. Karena dari seluruh keanggotaan yang baru masih didominasi oleh orang – orang lama, ” katanya.
Guswanto berharap, dalam proses pemilihan wakil bupati Trenggalek ini segera terselesaikan. Sehingga roda pemerintahan akan dapat berjalan maksimal dan tidak menghambat proses pembangunan yang sudah berjalan. (mil/yan)