Pemerintahan

Saran Dewan Sejalan Harapan Pemkab Jember

Diterbitkan

-

Saran Dewan Sejalan Harapan Pemkab Jember

Jember, Memontum – Wakil Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief menyatakan saran-saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jember sejalan dengan harapan Pemerintah Kabupaten Jember.

“Secara keseluruhan, saran fraksi-fraksi sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Wabup dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu (7/8/2019) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ayub Junaidi itu Wabup juga menyampaikan ucapan terima kasih atas saran, pertanyaan, dan masukan dari fraksi-fraksi.

“Ini merupakan wujud perhatian DPRD Kabupaten Jember dalam mencermati Raperda Perubahan APBD tahun 2019, dan mewujudkan pembangunan daerah yang komperhensif,” kata Wabup.

Advertisement

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara pembacaan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Perubahan APBD 2019 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jember, Rabu (7/8/2019) siang.

Merespon saran tentang penyertaan modal untuk PDP Kahyangan, Wabup menyatakan akan membahas di rencana anggaran tahun 2020.

Penundaan pembahasan penyertaan modal pada tahun ini, kata Wabup, karena menurut DPRD Jember bahwa PDP belum memberikan kontribusi terhadap PAD. Di sisi lain, kondisi PDP Kahyangan dalam keadaan kesulitan.

“Diharapkan kesulitan-kesulitan yang ada masih bisa dihadapi internal, sehingga tidak berdampak kepada masyarakat,” harap Wabup.

Advertisement

Tentang anggaran bansos yang meningkat Rp. 100 milyar dari APBD sebelumnya, Wabup menjelaskan peningkatan itu terkait kebutuhan.

“Untuk pengalokasi dananya sesuai peraturan yang ada. Akan dialokasikan kepada bidang-bidangnya, dan akan disempurnakan lagi pengurusannya sehingga dana bansos diterima oleh orang yang tepat,” jlentrehnya. (bud/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas