Gresik
Komisi III DPRD Gresik Minta Dispol PP Tindak Tegas PT Dwi Raksa
Memontum Gresik— Komisi III DPRD Gresik yang membidangi industri tampaknya naik pitam ketika melihat ulah Manajemen PT Dwi Raksa di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan yang tetap bandel lakukan aktivitas meski sudah disegel oleh Dispol PP (Dinas Polisi Pamong Praja) karena diduga tak kantongi izin.
Atas tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut akirnya Komisi III, Selasa (28/11) kemarin mengundang sejumlah pihak terkait untuk hearing (dengar pendapat) mempertanyakan kemokongan perusahaan pengelola bahan bakar tersebut.
Namun, hearing kali ini hanya mengundang 2 OPD (organisasi perangkat daerah) berwenang, yakni Dispol PP dan Kecamatan Duduksampeyan. Sementara DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) yang berwenang izin dan Manajemen PT.Dwi Raksa tidak diundang. ” Kami meminta agar Dispol PP bertindak tegas menyikapi kemokongan PT.Dwi Raksa yang tetap beroperasi meski sudah disegel karena tak kantongi izin,” ujar Plt (pelaksana tugas) Komisi III DPRD Gresik Markasim Halim Widiyanto, kemarin.
Dalam hearing itu, kata Marksim, Dispol PP diminta bertindak tegas terhadap kemokongan PT.Dwi Raksa yang tetap beroperasi meski tak kantongi izin.” Saya minta Kasatpol PP jangan takut. Tindak tegas PT.Dwi Raksa,” pintanya.
Markasim mengaku tidak kenal maupun tahu pemilik PT.Dwi Raksa. Namun yang pasti, katanya perusahaan tersebut terbukti telah melanggar karena berani beroperasi sebelum mengantongi izin. ” Pokoknya tak peduli perusahaan itu milik siapa. Kalau beroperasi harus ikuti prosedur berlaku,” papar politisi Golkar asal Kebomas ini.
Ditanya soal Dispol PP telah bertindak dengan lakukan 3 kali penyegelan, Markasim dengan tegas menyatakan, penyegelan hanya berlaku sekali. Sehingga, tidak ada istilah penyegalan ke 1, 2 dan 3.” Prosedurnya memang seperti itu. Mungkin usai disegela pihak perusahaan membuka segel untuk masukan alat berat atau lainnya. Kemudian segel rusak dan dipasang lagi oleh Satpol,” terangnya. Markasim mengakui, bahwa PT.Dwi Raksa pasca dilakukan penyegelan tetap beroperasi. “Fakta ini saya lihat sendiri,” pungkasnya.
Sementara Anggota Komisi III Eddy Santoso nenyatakan, tindakan PT.Dwi Raksa yang tetap beroperasi pasca disegel dan ditutup tak bisa ditolelir lagi. Apalagi, pihaknya mendapatkan laporan kalau peusahaan tersebut tetap beroperasi setelah merusak segel yang dipasang Satpol.” Kalau itu benar, Satpol harus tegas. Laporkan ke polisi,” pinta Ketua DPC PD Gresik ini.
Eddy menambahkan, dalam hearing itu Komisi III memerintah Dispol PP agar melaporkan PT.Dwi Raksa ke wilayah hukum setempat.” Kami meminta dilaporkan ke Polsek Duduksampeyan karena domisilinya di Kecamatan Duduksampeyan,” terangnya.(sgg/yan)