Hukum & Kriminal
Kejati Periksa Ulang Kasus Pengadaan Lahan Balaikota Among Tani Kota Batu
Memontum.com Kota Batu – Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sambangi Kejaksaan Negeri Kota Batu, dalam rangka kunjungan kerja ke beberapa wilayah. Kepala Kejati mengaku baru pertama ke Kota Batu selama menjabat. Dalam kesempatan ini, para awak media sempat menyinggung beberapa hal. Salah satunya terkait dugaan pengadaan lahan Balaikota Among Tani yang kasusnya tidak ada kejelasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta bakal mengecek kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Kota Among Tani/block office yang pernah diterbitkan oleh Kajati.
Sprindik Nomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017 menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu tahun 2009.
Hal itu diungkapkan olehnya saat mengunjungi Kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Rabu (2/10/2019). Sunarta mengaku tidak mengerti, bahkan ia berujar tidak ada.
“Saya belum mengecek, nanti saya cek dulu. Sebab waktu evaluasi tidak muncul, apakah sudah berhenti atau bagaimana,” singkat Sunarta.
Perlu diketahui, tahun 2017 penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelewengan pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ke level penyidikan. Tapi hingga sekarang belum ada kejelasan sejauh mana perkembangannya.
Penyidik sudah mengutarakan jika ada kerugian dari pengadaan tanahnya, begitu juga perbuatan melawan hukumnya.
Tapi penyidik belum memastikan kerugian negara dalam proyek senilai Rp 38 Miliar. Menanggapi hal tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi penggunaan dana sebesar Rp 42,5 miliar untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang ini menjadi BAT. Selanjutnya, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu yang memakan anggaran Rp 35 miliar. Sayangnya pembanggunan gedung block office tidak mulus, dan terhenti tiga tahun.
Barulah awal 2015 pembangunan dimulai lagi dengan menggerojok dana Rp 175 miliar. Sayangnya dalam proses pengadaan lahan balai kota, tim intelijen Kejati Jatim mencium adanya dugaan korupsi, hingga melakukan pengumpulan data dalam kasus itu. Akhirnya pada pertengahan September 2016 lalu, kasus ini resmi ditangani penyelidik Pidsus Kejati Jatim.
Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi mengatakan, semestinya itu menjadi tanggung jawab penegak hukum. Jika laporan dari masyarakat sudah masuk mestinya segera ditindaklanjuti secara fair dan transparan.
“Jika dalam proses laporan masyarakat terdapat kekurangan bukti atau keterangan perkara, Kejati bisa mendalami dugaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” harap Atha.
Lalu untuk hasil pendalaman, Kejati bisa mempublikasikan, minimal sejauh mana posisi kasus tersebut agar bisa diakses oleh publik.
” Kalau diam-diam tidak ada kabar ya bagaimana, publikkan tidak bisa memonitoring,” keluh Atha. (bir/yan)