Jombang

Aliansi LSM Jombang Geruduk Kantor Satpol PP Guna Tuntut Penutupan PT Kema Sejahtera Kabuh

Diterbitkan

-

Aliansi LSM Jombang Geruduk Kantor Satpol PP Guna Tuntut Penutupan PT Kema Sejahtera Kabuh

Memontum Jombang – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang menggelar aksi damai di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, Kamis (12/01/2023) tadi. Dalam aksinya itu, massa meminta agar Satpol PP menutup aktivitas PT Kema Sejahtera Kabuh di Kabupaten Jombang.

Salah satu Aliansi LSM Jombang, Lutfi Utomo, dalam orasinya menyampaikan bahwa fenomena dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para investor besar di Kabupaten Jombang, membuat aliansi LSM Jombang, harus bergerak cepat. Karenanya, Satpol PP harus tidak bersikap melemah terhadap pelanggar.

“Indikasinya, yaitu seringkali Satpol PP selaku penegak peraturan dan perundang-undangan, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Khususnya, di sektor pembangunan industri, bangunan-bangunan pabrik besar, toko-toko besar, properti-properti serta tower BTS. Semua yang identik itu, adalah dimiliki oleh pengusaha berkapital besar dan dibiarkan membangun tanpa mengantongi izin pembangunan. Seperti salah satu contoh kasusnya, terindikasi pada PT Kema Sejahtera Kabuh,” ujar Lutfi.

Pihaknya merasa, Satpol PP terkesan membiarkan pembangunan pabrik yang tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini, malah menjadi sebuah tontonan penegakan hukum yang memalukan. Sehingga, Satpol PP dianggap mengalami kemandulan dalam penegakkan hukum.

Advertisement

“Menanggapi kemandulan dalam penegakan hukum ini, kami meminta kepada Satpol PP Jombang agar menutup aktifitas pembangunan PT Kema Sejahtera Kabuh, sekarang juga. Serta, membongkar bangunan tanpa mengulur waktu dengan memakai alasan koordinasi dengan lintas OPD,” tuturnya.

Baca juga:

Alisiansi LSM Jombang juga meminta Satpol PP, agar bertanggung jawab kepada sejumlah petani yang areal tanamannya rusak akibat terendam air hujan. Dampak tanaman terendam, adalah dari adanya pembangunan pabrik tanpa izin.

Usai orasi, mereka pun diminta melakukan audiensi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Thomson Pranggono, menyampaikan bahwa sejak adanya pengaduan masyarakat pada 27 Desember 2022 terkait PT Kema Sejahtera Kabuh, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mulai dari tanggal 29 Desember 2022, kami sudah menjalankan SOP dengan mengirimkan surat panggilan pada PT Kema Sejahtera Kabuh. Namun dari pihak tersebut, tidak memenuhi surat panggilan dengan alasan masih dalam masa libur tahun baru,” ungkapnya.

Advertisement

Satpol PP juga sudah melayangkan surat peringatan pertama, agar perusahaan PT Kema Sejahtera Kabuh, memhentikan aktivitas perusahaan. Setelah menunggu balasan surat panggilan yang tidak dipenuhi sesuai dengan masa yang telah ditentukan dalam SOP, yakni balasan dan tanggapan akan ditunggu selama 3 hari dan paling lama seminggu. Pada akhir audiensi, Sat Pol PP bersama aliansi LSM Jombang, sepakat untuk mendatangi PT Kema Sejahtera Kabuh. (azl/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas