Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Ciduk Dua Pasangan yang Bermesraan di Tempat Umum
Memontum Kota Malang – Mengawali tahun 2023, Satpol PP Kota Malang, berhasil menciduk dua pasangan kekasih yang diketahui bermesraan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Hal tersebut, dikatakan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Disampaikan Rahmat, bahwa fasilitas umum atau fasilitas publik, tidak selayaknya digunakan untuk melakukan perbuatan yang tidak etis. Sebab, hal itu mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Karena itu, dua pasangan yang telah diciduk tentunya diberikan sanksi dan wajib lapor.
“Alun-Alun Merdeka itukan fasilitas publik. Jadi, tidak selayaknya pasangan muda-mudi melakukan perbuatan seperti itu. Mereka kami minta membuat surat pernyataan, bersih-bersih kantor, serta toilet, dan harus wajib lapor,” ujar Rahmat, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (12/01/2023) siang tadi.
Diterangkannya, bahwa pasangan yang telah melakukan perbuatan tidak etis itu, bukan pasangan suami istri. Melainkan, tengah melakukan pacaran. Disebutkan, jika rentang usia pasangan itu mulai dari 17 tahun hingga 25 tahun ke atas.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Dugaan kami memang pacaran dan bukan suami istri, muda-mudi umur 17 hingga 25 tahun ke atas. Daerah Alun-Alun Merdeka memang rawan di sore hari dan malam, itu sering kita temukan perbuatan tidak etis gitu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika penindakan yang dilakukan masih dalam tahap pembinaan, sebab yang dilakukan belum sampai pada ke perbuatan pencabulan. Jika sudah sampai ke perbuatan cabul maka menurutnya bisa dilakukan yustisi, atau disidangkan.
“Kalau hanya berpelukan, ciuman, indikasinya kesusilaan (masih belum disidangkan). Tapi kalau udah parah, perbuatan cabul mengarah ke hubungan perkelaminan atau hubungan seksual, atau melanggar norma agama dan masyarakat, baru kita sidangkan,” lanjutnya.
Untuk menjaga titik-titik taman di Kota Malang dari perbuatan yang tidak etis, Satpol PP Kota Malang terus melakukan patroli mulai dari pagi, siang, dan malam. Itu dilakukan mulai dari Alun-Alun Merdeka, Jalan Ijen, Jalan Veteran, dan Taman Merjosari. (rsy/gie)