Kota Malang
Anak Bawah Umur Curi Motor, Hasil Curian Rencana Dipake Foya-foya
Memontum Kota Malang – Pelaku Curanmor bawah umur berinisial SA (17) warga Jl Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, bersikukuh mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Kepada petugas, dia mengaku kalau hasil curian akan digunakan untuk foya-foya. Meskipun demikian, petugas masih terus melakukan pengembangan. Karena masih di bawah umur, SA kini sudah dilimpahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota.
” Tersangka sudah kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota. Selama dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Rencananya untuk foya-foya. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Anang Tri Hananta SH, Kapolsekta Sukun, saat dikonfirmasi Memontum, Jumat (15/3/2019) sore.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun masih muda, namun SA (17) warga Jl Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, namun sudah berkecimpung di dunia kriminal. Dia ditangkap petugas Polsekta Sukun pada Rabu (13/3/2019) malam, karena kasus Curanmor.
Yakni mencuri motor Yamaha Vixion milik Yohanes Fransisco (20) mahasiswa yang kos di Jl Kepuh Gang X, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malangn pada 7 Maret 2019 pukul 03.00. SA ditangkap saat menjual motor curian tersebut melalui jual beli online di Facebook.
Baca : Anak Bawah Umur Curi Motor, Hasil Curian Dijual di FB
Informasi Memontum.com, pada 6 Maret 2019, malam, Yohanes memarkir motornya di halaman depan kos nya. Sekitar pukul 03.00, muncul SA dan seorang temannya melakukan aksi pencurian. Dalam aksi itu, eksekutornya adalah SA. Aksi itu berjalan cukup mulus, SA dan temannya berhasil mencuri motor tersebut.