Hukum & Kriminal

Anak Bos Kontraktor Diculik Rekanan, Disandera 8 Hari, Dijadikan Jaminan Pembayaran Uang Proyek

Diterbitkan

-

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat merilis hasil ungkap kasus penculikan anak
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat merilis hasil ungkap kasus penculikan anak

Memontum Bangkalan – Seorang gadis 12 tahun berinisial ZA berhasil diselamatkan setelah delapan hari disekap oleh rekan ayahnya. Ia diculik setelah rekanan proyek ayahnya merasa dirugikan karena uang proyek yang digunakan oleh ayah korban tak kunjung dikembalikan.

Abdullah (36) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan berhasil diringkus polisi pada 2 Januari lalu. Ia diringkus di bandara usai ia mendarat dari perjalanannya ke Kalimantan.

Menurut pengakuan pelaku pada polisi, ia dan ayah ZA sebelumnya terlibat dalam satu proyek pembangunan jalan desa dari salah satu anggota dewan. Dari proyek tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang berkisar Rp 200 juta pada ayah korban dengan kesepakatan akan dikembalikan saat dana proyek cair.

Namun setelah dana tersebut dicairkan, ayah korban tak mengembalikan uang yang telah disepakati sejak awal dan hanya menjanjikannya pada pelaku. Akhirnya pelaku berang dan menculik ZA agar ayahnya terpancing untuk mengembalikan uangnya.

Advertisement

Akhirnya pada 25 Desember 2019, dia telah berniat menculik ZA dan menunggu ZA di sekitar rumahnya. Secara kebetulan, pagi itu ZA pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor. Saat baru keluar dari rumahnya, ia dicegat oleh Abdullah bersama satu rekannya bernama Maskor.

“Korban kemudian diberhentikan dan diajak masuk ke dalam mobil. Sedangkan satu rekan pelaku membawa motor ke rumah pelaku,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (11/1/2020).

Setelah berhasil menculik anaknya, Abdullah menelepon ayah korban dan mengancamnya agar segera mengembalikan uang tersebut. Meski menculik ZA sebagai jaminan, namun pelaku tak melakukan kekerasan. Dia memperlakukan ZA dengan baik.

Tak hanya itu, dalam masa penculikan Abdullah secara berpindah-pindah menempatkan ZA. Mulai dari rumah temannya hingga di rumah mertuanya. Hal itu ia lakukan setiap dua hari sekali dan bertujuan untuk menghilangkan jejak.

Advertisement

“Dalam kasus ini, pelaku sudah menahan dan merampas kebebasan anak serta melakukan penculikan. Hal tersebut melanggar hukum sehingga harus dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Akibat tindakan tersebut pelaku dituntut pasal 83 junto pasal 76F UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas