Pemerintahan

Anggaran Pilkades Serentak 2021 Buram

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach Faisol saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/08/20).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach Faisol saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/08/20).

Memontum Pamekasan – Anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Pamekasan masih buram. Penyebabnya, pembahasan anggaran untuk pelaksanaan hajatan demokrasi desa itu belum dilaksanakan.

Hingga September akhir 2020 ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Komisi I DPRD Pamekasan belum membahas berapa anggaran yang dibutuhkan. Kendati demikian perencanaan anggaran pilkades diklaim sudah dimasukkan dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan Perioritas Plafon anggaran sementara (PPAS).

Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan, dari sisi perencanaan sudah dilaksanakan, yakni dalam penganggaran sudah diajukan. Selanjutnya menunggu keputusan legislatif dan eksekutif. “Kami sudah ajukan di KUA PPAS. Nanti dibicarakan dengan legislatif. Tinggal menunggu keputusan legislatif dan eksekutif. Dengan catatan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah,” ujar Faisol.

Mantan Camat Galis itu mengaku belum bisa memastikan kapan dilaksanakan pilkades serentak tersebut. Yang jelas agenda dua tahunan sudah terencana. “Pastinya kami tidak tahu. Tunggu perkembangan di 2021. Kalau agenda (2021) ya (dilaksanakan). Karena sudah masuk tahapan periodisasi tahunan. Kami memulai pilkades serentak dari 2015,2017, 2019,” ujarnya.

Advertisement

Plt kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu menambahkan, dengan interval waktu dua tahunan, maka insyaallah agendanya tetap digelar 2021. Namun harus melihat perkembangan -perkembangan, mengingat Covid-19. “Usulan sudah kami ajukan, tunggu saja. Prinsipnya tergantung kemampuan keuangan daerah. Besarannya belum bisa (disebutkan),” elaknya.

Semua perencanaan sudah dalam perencanaan, hanya kapan akan dimulai menunggu perkembangan. Biasanya yang dilakukan instansinya adalah sosialisasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, tim Kabupaten, tim yang mendukung. “Regulasi, mekanisme pilkades serentak (sudah ada). Anggaran belum ditentukan. Dok Dulu baru melangkah,” paparnya. (adi/syn)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas