Kabupaten Malang
Anggota Dewan Kabupaten Malang Keluhkan Pelayanan Kesehatan RSSA Kota Malang
Harusnya Beri Kemudahan Birokrasi Demi Keselamatan Pasien
Memontum Malang—Hadi Mustofa, anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang membidangi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat sangat menyayangkan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Seperti halnya dalam penanganan seorang pasien penderita sakit pengerasan hati atau Sirosis Hepatis bernama Mochamad Nevan Akmal Afarizi alias Nevan (5) anak dari pasangan Zahrotul Zinul Arifin (30) dan Mia Rosawati (27) warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Hadi mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut, sebab menurut pengakuan dari orang tua Nevan dan pihak Puskesmas Pakis, bahwa Nevan hingga kini masih menunggu surat rujukan dari RSSA Kota Malang untuk dibawa ke RS dr Soetomo Surabaya.
“Namun surat rujukan tersebut hingga kini pun belum juga ditandantangai oleh Direktur RSSA. Padahal, kondisi Neval semakin hari kesehatannya menurun, bahkan perutnya semakin membesar,” ungkap Hadi Rabu(1/11/2017)kemaren.
Ditegaskan,harusnya pihak RSAA bisa memberikan kemudahan birokrasi kepada pasien yang emergency atau segera dilakukan penanganan medis. Meski RSSA menerapkan aturan yang ada, tapi aturan itu apa harus kaku. Sehingga pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat, kini akhirnya tertunda karena hanya mengikuti aturan administrasi, dan sudah se-Minggu. Hal itu telah membuat kondisi kesehatan pasien semakin buruk.
“Kami sangat menyesalkan dan kecewa dengan pelayanan kesehatan RSSA Kota Malang kepada pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Masak tandatangan Direktur RSSA untuk surat rujukan ke rumah sakit lain saja, pasien harus menunggu se-Minggu,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), agar menegur Direktur RSSA Kota Malang untuk melakukan pembenahan pelayanan kesehatan pada masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin. Sementara, keluhan masyarakat Kabupaten Malang terhadap pelayanan RSSA yang kurang baik itu tidak kali ini saja, tapi dirinya sering mendapatkan pengaduan dari keluarga pasien.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perluasan Peserta dan Kepatutan BPJS Malang Nur Farida mengatakan, Anak Neval yang kini mengalami pengerasan hati masuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Kartu Indonesi Sehat (KIS). Sehingga selama dia menjalani perawatan di rumah sakit biayanya sudah tercover asuransi, dan tidak ada biaya yang akan dikeluarkan orang tuanya.
Namun, masih dia katakan, ketika orang tua Nevan sebagai pendonor hati, orang tuanya dikenakan biaya, karena pelaksanaan operasi tidak di cover BPJS. Sebab, ibu atau bapaknya sebagai pendonor tidak masuk kriteria sebagai orang sakit.
“Tapi Nevan penerima donor biayanya di cover BPJS. Karena anak Nevan ini memang harus segera dilakukan operasi, dan operasi transplatasi hati itu akan dilakukan di RS Cipto Mangunkusmo, di Jakarta,” terangnya.
Menurutnya,anak penderita pengerasan hati ini, sudah dilakukan pemeriksaan foto Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen di RS dr Soetomo Surabaya. Karena belum ada rujukan dari RSSA Kota Malang, maka biaya foto MRI tersebut dibayar secara mandiri, yakni sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan biaya foto MRI itu dibayar menggunakan uang dari sumbangan donatur yang peduli dengan pengobatan Nevan.
“Pihaknya dalam hal ini akan terus melakukan pengawalan dalam pengobatan Nevan, karena dia telah di cover asuransi kesehatan. Tapi untuk ibunya yang mau sebagai pendonor, saat operasinya nanti tidak di cover BPJS, sehingga dilakukan secara mandiri,” pungkas Nur. (sur/yan)