Bondowoso
Antisipasi Omicron, Polres Bondowoso Berpegang pada Inmendagri dan Optimalkan Capaian Vaksinasi
Memontum Bondowoso – Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SIK, Msi, mengatakan bahwa sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), pihaknya akan berpedoman pada Inmendagri (Instruksi Kementrian Dalam Negeri) dalam menjalankan tugas. “Terkait dengan penyebaran Virus Corona varian omicron di Jawa Timur (Jatim), kita berpedoman pada Inmendagri dalam melakukan penindakan,” kata Kapolres Bondowoso, saat dikonfirmasi memontum.com, Kamis (06/01/2022).
Untuk sementara, lanjutnya, antisipasi yang kita lakukan adalah dengan meningkatkan capaian vaksinasi terhadap seluruh warga Bondowoso dan membatasi kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan.
Ditambahkan, karena penerbangan Juanda Sidoarjo sudah mulai dibuka, maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bondowoso, untuk menempatkan PMI dan penyiapan Isoter dan langkah antisipasi lain. Vaksinasi sendiri tetap digalakkan, karena sampai saat ini masih stagnan di angka 66 persen, khususnya untuk Lansia (Lanjut Usia).
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Jika ada yang melanggar dengan menggelar keramaian, tambahnya, maka akan dilakukan penindakan. Seperti yang kita tahu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021. Yakni, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. (zen/sit)