Blitar
Antisipasi Peredaran Obat Sirup yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak, Wabup Blitar Sidak Apotek
Memontum Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, bersama jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek yang ada di wilayah Kecamatan Garum dan Kecamatan Kanigoro, Selasa (25/10/2022). Hal ini dilakukan, untuk mengawasi peredaran obat dalam bentuk sirup, guna mencegah gagal ginjal akut (GGA) misterius pada anak.
Selain itu, dalam kesempatan sama juga mensosialisasikan Surat Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup, tertanggal 24 Oktober 2022.
Wabup Rahmat Santoso mengatakan, upaya pengawasan terhadap peredaran obat dalam bentuk sirup tersebut menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang melarang penjualan obat dalam bentuk sirup. “Saya bersama Forkopimda memonitor sejumlah apotek yang memang jadi jujugan masyarakat untuk mencari obat. Ini dalam rangka memantau bagaimana perkembangan dan apa yang sudah dilakukan apotek,” kata Wabup Rahmat Santoso.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Lebih lanjut Rahmat Santoso menyampaikan, meski Kementerian Kesehatan telah menyampaikan daftar sirup apa saja yang tidak diperbolehkan, namun Pemkab Blitar mengambil langkah untuk memonitor sejumlah apotek. “Ternyata sejumlah apotek ini sudah menarik sediaan obat dalam bentuk sirup. Mereka juga sudah memasang pengumuman tidak melayani pembelian obat dalam bentuk sirup,” jelasnya.
Orang nomor dua di Pemkab Blitar ini menjelaskan, bahwa kegiatan ini fokusnya adalah sosialisasi. “Ini bukan penindakan atau bahkan penyitaan. Kami hanya mensosialisasilan surat terbaru dari Kementerian Kesehatan. Yang terpenting masyarakat tidak panik,” jelas Rahmat. (jar/gie)