Kota Batu
Antisipasi Silpa Desa, Pj Wali Kota Batu Minta Kades Tak Ragu Serap Anggaran selama Ada Produk Hukum
Memontum Kota Batu – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, memberikan penegasan kepada seluruh kepala desa di Kota Batu, untuk tidak ragu mengambil keputusan dalam penyerapan anggaran yang menyebabkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Bagi kepala desa jangan ragu-ragu mengambil keputusan untuk penyerapan anggaran. Yang jelas, karena selama ini keragu-raguan, sehingga menyebabkan Silpa,” tegas PJ Wali Kota, Selasa (07/02/2023) tadi.
Namun demikian, dalam penyerapan anggaran, selama itu ada produk hukumnya maka diperbolehkan. “Tetapi, apabila penyerapan anggaran itu masih belum ada produk hukumnya, maka bisa berkonsultasi dengan perangkat daerah atau badan di lingkungan Pemkot Batu,” tuturnya.
Baca juga :
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu, Wiweko, menambahkan memang selama ini kepala desa ragu dalam penggunaan anggaran yang pada akhirnya menyebabkan Silpa. Oleh sebab itu, tahun 2023 ini diminta kepada seluruh kepala desa yang di bawah naungan Apel Kota Batu, untuk tidak ragu dalam penggunaan anggaran, dengan catatan tidak keluar dari aturan. “Kami berharap ada sinergi antara program pembangunan yang sudah direncanakan desa dengan Pemkot Batu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa (DD) di Kota Batu belum dicairkan. Selain itu, Silpa tahun 2022 dari semua desa sekitar Rp 1 miliar lebih. Banyaknya Silpa tersebut, sebagian dari pembagian dana bagi hasil cukai dan tembakau. (put/gie)