Kota Batu
Antisipasi Silpa Desa, Pj Wali Kota Batu Minta Kades Tak Ragu Serap Anggaran selama Ada Produk Hukum

Memontum Kota Batu – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, memberikan penegasan kepada seluruh kepala desa di Kota Batu, untuk tidak ragu mengambil keputusan dalam penyerapan anggaran yang menyebabkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Bagi kepala desa jangan ragu-ragu mengambil keputusan untuk penyerapan anggaran. Yang jelas, karena selama ini keragu-raguan, sehingga menyebabkan Silpa,” tegas PJ Wali Kota, Selasa (07/02/2023) tadi.
Namun demikian, dalam penyerapan anggaran, selama itu ada produk hukumnya maka diperbolehkan. “Tetapi, apabila penyerapan anggaran itu masih belum ada produk hukumnya, maka bisa berkonsultasi dengan perangkat daerah atau badan di lingkungan Pemkot Batu,” tuturnya.
Baca juga :
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu, Wiweko, menambahkan memang selama ini kepala desa ragu dalam penggunaan anggaran yang pada akhirnya menyebabkan Silpa. Oleh sebab itu, tahun 2023 ini diminta kepada seluruh kepala desa yang di bawah naungan Apel Kota Batu, untuk tidak ragu dalam penggunaan anggaran, dengan catatan tidak keluar dari aturan. “Kami berharap ada sinergi antara program pembangunan yang sudah direncanakan desa dengan Pemkot Batu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa (DD) di Kota Batu belum dicairkan. Selain itu, Silpa tahun 2022 dari semua desa sekitar Rp 1 miliar lebih. Banyaknya Silpa tersebut, sebagian dari pembagian dana bagi hasil cukai dan tembakau. (put/gie)
















