Hukum & Kriminal

Arek Muharto Terjungkal Ditembak Polisi

Diterbitkan

-

Arek Muharto Terjungkal Ditembak Polisi

Memontum Kota Malang – Gara-gara ingin punya motor baru, AS alias Agus (22) arek asal Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terpaksa merasakan tindakan tegas petugas Resmob Polresta Malang Kota. Pasalnya dia dalam mewujudkan keinginannya untuk memiliki motor baru ditempuh dengan cara mencuri.

Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (9/7/2020) pukul 10.30, tampak kaki kanannya masih diperban. Luka tersebut akibat ditembak polisi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. Adapun Barang Bukti (BB) berupa motor Vario 150 Tahun 2018 Nopol N 6491 ABJ hasil curian dan kunci T sera motor merk Garuda tanpa nopol.

Tersangka AS alias Agus. (Ist)

Tersangka AS alias Agus. (Ist)

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa pada 30 Juni 2020 pukul 20.30, Agusb bersama 2 temannya BG dan SJ (DPO) mengendarai motor boncengan tiga. Seaampainya di kawasan Jl Kaliurang Barat Gang I, Kota Malang, mereka melihat motor Vario Nopol N 6491 ABJ milik Salim Rizal (30) warga sekitar, terparkir depan rumah.

Agus kemudian turun dari motor melakukan aksinya merusak rumah kontak motor dengan menggunakan kunci T. Aksi itu berjalan mulus, Agus kemudian membawa motor tersebut pulang ke rumahnya di Jl Muharto. Nopol motor diganti menjadi S 5921 RI dengan menghilangkan jejak.

Sementara itu, Salim karena telah kehilangan motor, dia segera saja melapor ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati nama Agus.

Advertisement

Akhir pekan lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap Agus. Namun saat itu Agus tidak langsung menyerah. Melainkan malah mencoba kabur dari kepungan polisi. Karena kuatir Agus berhasil kabur, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas melakukan penembakan. Agus akhirnya tersungkur setelah satu peluru petugas mengenai kaki kanannya.

Kepada petugas, Agus mengaku baru sekali ini melakukan aksi Curanmor. Rencananya motor tersebut akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya itu, selain masih merasakan sakit pada kaki kanannya, Agus juga harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangkadikanakan Pasal 363 KUHP.

“Tersangka kami amankan karena kasus curanmor. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas