Hukum & Kriminal

Lilik Vs Pengusaha Ban, Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Enik Widjaya SH kuasa hukum Sagit. (gie)
Enik Widjaya SH kuasa hukum Sagit. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Asvina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/7/2020) siang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terkait tuntutan itu, pihak Lilik akan mengajukan pembelaan dalam persidangan Minggu depan.

Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan jaksa dalam menuntut terdakwa Lilik.

” Harapan kami tuntutan lebih dari itu. Namun kita hormati jaksa dalam memberikan tuntutan. Tadi yang dianggap terbukti Pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni karena menggunakan saja,” ujar Enik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Advertisement

Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.

Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya.

Baca : Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: “Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar

Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.

Advertisement

Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.

Baca Juga : Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Ganesi: Harusnya Bukan Klien Saya yang Dilaporkan

” Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,” ujar Achnis.

Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas