Kota Malang

Aset Pemkot Malang Pindah Tangan, Jaksa Buru Pelaku

Diterbitkan

-

Aset Pemkot Malang Pindah Tangan, Jaksa Buru Pelaku

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memberu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun 5 ruko 3 lantai.

Untuk melancarkan penyelidikannya, pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polres Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo. Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini sudah sejak beberapa bulan ini. Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/6/2018) pagi. Tentunya Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang. Tentunya di balik pelepasan aset Pemkot ini ada aktor intelektualnya yang kini identitasnya masih dicari oleh petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni SH MH, bahwa aset Pemkot yang berpindah tangan kini sudah ada nama seseorang dan sudah berdiri bangunan di atasnya. “Ada 5 orang yang diperiksa diduga terkait dengan pelepasan aset tersebut. Ke 5 orang itu merupakan tahap pengembangan dan peningkatan dari pwnyelidikan dan keterangan 30 saksi sebelumnya,” ujar Amran pada Jumat (13/7/2018) siang.

Advertisement

Namun siapa saja ke 5 orang yang diperiksa tersebut belum bisa dibeber ke publik. Dijelaskan bahwa aset Pemkot di Jl BS Riadi dulunya adalah rumah hunian dan dipinjamkan hak guna pakai. Namun dalam perjalanannya dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan informasinya sudah terbit SHM. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kita Malang dan mulai Penyelidikan sejak 28 April 2018. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas