Probolinggo

Aset PO AKAS Grup Diperebutkan Famili, Gugatan Masuk di PN Probolinggo

Diterbitkan

-

Kuasa hukum penggugat saat di ruang sidang di PN Probolinggo. (pix)

Memontum Probolinggo—Salah satu putra dari pendiri Perusahaan Oto Bus, Rudi Yahyanto (52) anak dari Ali (almarhum) salah satu pendiri CV Oto Bus (AKAS Grup) yang diantaranya almarhum Amat, Sukarman dan Ali sekeluarga (Akas) yang sangat dikenal dalam bidang transportasi AKDP dan AKAP hingga level Nasional ini, kini terlibat sengketa dalam hal aset. Hari ini, Rudi mengajukan gugatan kepada H Edi Haryadi, yang juga sebagai Komenditer Pasif dan anak dari almarhum Karman, yang juga sebagai pendiri Oto Bus pada tahun 1956, di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, melalui Kuasa hukumnya Sulton Anam SH. Sidang pertama digelar di PN Kota Probolinggo, Selasa (14/11/2017) pagi.

 

 

Di persidangan pertama tersebut, pihak tergugat tidak hadir. Sengketa aset yang di permasalahkan ini, melibatkan dua anak pendiri AKAS, yaitu antara Rudi Yahyanto dan Edi Haryadi. Keduanya masih memiliki hubungan darah, yaitu hubungan sepupu.

Advertisement

 

 

Pada polemik itu, Rudi Yahyanto yang merupakan salah satu anak pendiri AKAS, hendak menggugat kepemilikan aset dan pembagian untung rugi dari hasil operasional bus yang selama ini, nama Rudi juga tercantum di dalam pembagian aset. Nama Rudi tertera di Pembaharuan Akta tahun 1985, yang saat itu orang tua Rudi (Ali) mundur dari akta dan digantikan Rudi sebagai komanditer Pasif.

 

Advertisement

 

Dalam aturan Akta tersebut, Rudi seharusnya mendapatkan hak atas aset dan pembagian laba atau untung ruginya dari CV Oto Bus tersebut. Tapi sampai saat ini Rudi tidak pernah mendapatkan haknya. Pihak Rudi baru tahu belakangan ini, jika masih berhak mendapatkan hak tersebut. Kantor Akas di jalan Panglima Sudirman. (pix)

 

Rudi Yahyanto diwakili kuasa hukumnya Sulton Anam SH pada sidang di pengadilan negeri kota Probolinggo. Tetapi pada sidang perdana,  majelis hakim tidak membacakan materi gugatan dan terpaksa di tunda selama 3 minggu ke depan. Karena tidak hadirnya pihak yang tergugat dan kuasa hukumnya. Kenapa sampai 3 minggu, itu disebabkan karena kuasa hukum tergugat domisilinya dari luar kota.

Advertisement

 

 

“Sidang berikutnya ditunda 3 minggu ke depan tepatnya tanggal 5 Desember 2017 mendatang. Karena kami masih mengajukan surat ke PN daerah setempat karena tinggal di luar kota,” ungkap majelis hakim Hadi Sunoto SH.

 

Advertisement

 

Rudy Yahyanto selaku penggugat, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan, bahwa gugatan kepada H. Edi tersebut merupakan tentang hasil usaha atas CV Oto Bus, baik berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Dan selama ini klientnya tidak mengetahui jika memiliki hak sama dari hasil usaha atas CV Oto Bus tersebut.

 

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat, ingin meluruskan pembagian aset bergerak dan tidak bergerak, yang selama ini juga terlibat menjadi pengelola aset CV Oto Bus, karena selama perubahan Akta tahun 1985 tersebut klient kami tidak mengetahui jika memiliki hak sama dalam hasil usaha, dan tahunya setelah turun tanggungan pajak sebesar Rp 3 Milliar dari total aset dalam pengelolaan aset CV Oto Bus. Setelah di pelajari ternyata klient kami masuk sebagai komenditer pasif,”jelas Sulton Anam.

Advertisement

 

Sulton juga menambahkan bahwa sudah dilakukan cara mediasi sesama keluarga, tetapi tidak menemukan titik temu.

 

“Klient kami sudah mengadakan proses mediasi, tetapi selalu tidak menemukan jalan bahkan sampai di bentuk tim untuk melakukan mediasi itu,” tambahnya.

Advertisement

 

Di tempat terpisah, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama, maka momentum.com  mendatangi kantor Akas, yang bertempat di Jl Panglima Sudirman 237 Kebonsari Kulon Kota Probolinggo. Di kantor tersebut  momentum.com  ditemui salah satu karyawannya, Suci, salah satu pegawai bagian administrasi bus bomel.

 

Suci mengatakan bahwa Edi tidak berada di kantor karena sedang luar kota. “Bapak tidak ada di kantor, kayaknya lagi luar kota, karena mulai pagi tidak ada ke kantor,” jelas Suci. (pix/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas