Banyuwangi
Asosiasi BPD Desak Pemkab Banyuwangi Segera Sahkan Perda Tentang Pilkades
Memontum Banyuwangi – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tetang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Pasalnya Perda tersebut sebagai payung hukum panitia Pilkades dalam menjalankan tugasnya jika terjadi perselisihan tentang Pilkades.
Hal ini terungkap dalam Gesah Desa, yang dilaksanakan oleh Asosiasi BPD, bertempat di Agrowisata Taman Oseng, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Minggu (21/7/2019) sore.
Gesah Desa yang yang diikuti oleh anggota BPD dari 25 Kecamatan yang ada di Banyuwangi tersebut, juga dihadiri ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda, dan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Samsul Arifin berjalan cukup ganteng.
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mengungkapkan, jika Pilkades secara serentak di 130 desa dari 189 desa yang ada di Banyuwangi tersebut masih mempergunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 yang diubah Permendagri no 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa jelas tidak bisa berjalan dengan baik.
“Dalam Permendagri tersebut masih belum banyak diatur, baik itu tentang money politik maupun terkait sengketa Pilkades,” ungkap Rudi Hartono Latif.
Lanjut Rudi, jika panitia Pilkades mengatur Persoalan-persoalan tersebut di Tata tertib (Tatib) saja, akan memicu konflik dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Intinya, Pemkab Banyuwangi harus segera mengesahkan Perda tersebut sebelum pelaksanaan Pilkades secara serentak ini berlangsung, kalau tidak, pelaksanaan Pilkades secara serentak di 139 desa tersebut akan rawan konflik,” tegasnya.
Sementara, Ficky Septalinda menyerukan kepada asosiasi BPD mampu turut menyukseskan Pilkades yang Transparan, Akuntabel, Taat Regulasi, dan Partisipatif.
“Harapan saya, Asosiasi BPD turut serta menyukseskan Pilkades secara serentak ini, sehingga berbagai potensi permasalahan Pilkades bisa diantisipasi,” ujar ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi.
Menurut Ficky, terkait adanya dugaan money politics, sengketa hasil Pilkades, skoring dan test tulis, harus diatur di Perda dan Perbup secara detail. Di Perda yang lama masalah ini sudah di atur, serta panitia Pilkades sudah melaksanakan tahapan-tahapannya.
“Saat ini, Perda tentang Pilkades masih difasilitasi di Gubernur Jawa Timur. Namun panitia Pilkades bisa mempergunakan Perda yang lama, selagi menunggu pengesahan Perda tersebut,” kata Ficky.
Ficky merasa yakin jika Perda tentang Pilkades yang saat ini masih ditangan Gubernur Jatim tersebut sebelum pelaksanaan Pilkades secara serentak ini dimulai, sudah disahkan.
“Tidak lama lagi, Perda tersebut sudah turun,” tandasnya.
Terkait Pilkades bsecara serentak ini, Ficky mengungkapkan, DPRD Banyuwangi akan mengawal semaksimal mungkin. Bahkan Ficky membuka pintu jika BPD dan Panitia merasa ada potensi persoalan khususnya dalam hal regulasi, mempersilakan menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Karena Pilkades harus sukses.
“Ayo kita kawal bersama Pilkades ini agar bisa berjalan dengan baik. Jika terjadi sesuai hal, silahkan mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (tut)