Banyuwangi

Asyik Main di Pantai Blimbingsari Dihajar Begundal Tak Dikenal

Diterbitkan

-

Korban Dwi Utami dengan luka di bagian dagunya, sedang istirahat dirumahnya ditunggui orang tuanya.

Memontum Banyuwangi – Asyik main di pantai Blimbingsari, pasangan pemuda-pemudi dihajar pemuda tak dikenal, kejadian nahas ini dialami Dwi Utami (19) pelajar, warga Dusun Gumuk Agung, Desa Watukebo , Cindy Pratika Sari (15) pelajar, warga Patoman, Desa Patoman, dan Andri (19) warga Dusun Pecemengan, ketiganya berdomisili di Kecamatan Blimbingsari, Senin (23/7/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Akibat pemukulan tersebut, bagian dagu Dwi Utami mengalami luka-luka cukup serius.

Malam itu, empat muda-mudi ini sedang bermain di pantai Blimbingsari yang tidak jauh dari kediamannya, sekitar pukul 19.00 Wib, mereka berangkat menuju pantai Blimbingsari yang terkenal akan wisata kulinernya tersebut.

Tidak lama kemudian, datang segerombolan pemuda datang menghampiri Andri, dan memperkenalkan dirinya. Tanpa tanya ini itu, tiba-tiba pemuda tersebut hendak meninju mukanya, namun Andri mampu menangkis serangan yang tiba-tiba tersebut.

“Menurut keterangan saksi korban, pemuda yang memukuli itu sebanyak enak orang, usai menghajar, para pemuda tersebut langsung kabur mengendarai sepeda motor,”kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono, Selasa (24/7/2018) siang.

Advertisement

Kebetulan, lanjut Kompol Suhariyono, saat itu teman korban Sukma (17) menyaksikan kejadian tersebut,

“Aksi pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 21.00 Wib, dan Saksi-sakai sudah kami periksa,”paparnya.

Dari keterangan Andri, kata Kapolsek Rogojampi, salah satu pemuda yang memperkenalkan diri tersebut bernama Hendrik warga Desa Patoman.

“Dari keterangan korban, salah satu pemuda yang melakukan pengeroyokan bernama Hendrik, warga kecamatan Blimbingsari juga,”tandasnya.

Advertisement

Akibat pemukulan tersebut, salah satu korban mengalami luka-luka dibagikan dagunya, dan korban langsung dilarikan ke PKU Muhammadiyah, Rogojampi, untuk dilakukan Visum.

“Kami sedang melakukan pencarian para pelaku, dan kasus ini melanggar pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya diatasi 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Suhariyono.(ras/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas