Mojokerto

Asyik Transaksi, 3 Budak Sabu Keok di Perumahan Griya Pekukuhan Asri

Diterbitkan

-

Asyik Transaksi, 3 Budak Sabu Keok di Perumahan Griya Pekukuhan Asri

Memontum Mojokerto – Tiga budak sabu, masing-masing Sucipto alias Bogel bin Kasno (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Alfan Fadeli bin Mahmujono (27) alamat Desa Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Deviden Nur Hanafi (25) warga Dusun Brenet Rt 001 Rw 003, Desa Watukenonggo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan hukum. Ketiganya diringkus Satreskoba Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap di depan rumah masuk Perum Griya Pemulihan Asri, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabo (24/1/2018),” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas Kompol Sutarto, Jum’at (26/1/2018).

Ditambahkan Kasubag, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 poket shabu kemasan plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk merk Sampoerna Mild, dengan berat 0,46 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 3 paket shabu kemasan plastik klip, dimasukkan plastik klip dengan berat 1,46 gram, 2 paket shabu kemasan plastik klip, dimasukkan plastik dengan berat 0,84 gram, 1 buah plastik klip, 1 buah skrop plastik warna putih, 1 buah bekas koptak rokok merk Dji Sam Soe, 1 unit HP merk Iphone warna silver, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hijau tanpa nomor plat, 1 buah rokok Malrboro warna merah dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Masih Tarto, penangkapan ketiga pelaku karena terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan kedapatan barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan subs pemufakatan jahat narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegad Tarto. (@r/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas