Mojokerto

Klenger Kosumsi Sabu, 2 Pemuda Prajurit Kulon Digaruk Polisi

Diterbitkan

-

Klenger Kosumsi Sabu, 2 Pemuda Prajurit Kulon Digaruk Polisi

Memontum Mojokerto – Klenger sehabis mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dua pemuda asal Prajurit Kulon digaruk Polisi. Mereka adalah Roji Nur Fadilah Rhohmanu bin Anang Pamuji (19) warga Jl. Brawijaya 65-A, Kelurahan Mentikan Rt 1 Rw 1, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Dandi Lazimul Fikri bin H Shofwannudin (33) warga Cakarayam Gg Buntu No. 20, Kelurahan Cakarayam, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Keduanya harus berurusan dengan aparat hukum lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap disebuah rumah masuk Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Sabtu (27/1/2018) Pukul 01.00 WIB. “Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 buah pipet kaca berisi shabu dengan berat 1,58 gram, 1 unit handphone merk Blackberry warna hitam, seperangkat alat nyabu dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam coklat,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo, Sabtu (27/1/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan. (@r)

Barang bukti yang berhasil diamankan. (@r)

Ditambahkan Kasubag, pelaku ditangkap setelah terbukti mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan kedapatan barang bukti narkotika jenis shabu. “Keduanya terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Subs penyalagunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,” tambahnya.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus. (@r/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas