Hukum & Kriminal

Awas, Kejari Pasuruan Pelototi DD-ADD

Diterbitkan

-

Awas, Kejari Pasuruan Pelototi DD-ADD

Pasuruan, Memontum – Di tahun 2020 pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dan kementerian terkait, segera menggelontorkan dana milyaran rupiah disetiap desa se-Indonesia.

Dana tersebut seluruhnya wajib digunakan untuk pembangunan yang segala bidang yang ada. Mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan ekonomi masyarakat desa juga pembinaan UMKM.

Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (Pemprov, Pemkot dan Pemkab) juga telah mewanti-wanti kepala desa, untuk mempergunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD), sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta transparansi anggaran.

Masyarakatpun diminta pro aktif dalam membangun desa bersama pemerintah desa setempat,sehingga segera tercipta pemerataan pembangunan dan ekonomi.

Advertisement

“Kami pastikan bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejari Kab.Pasuruan tidak ada MOU DD-ADD,” tegas Ramdanu Dwiyantoro Kajari Kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut dijelaskan Ramdanu, sudah jelas keperuntukan DD-ADD seluruhnya untuk pembangunan dan pemberdayaan yang outputnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

” Kami akan selalu mengawasi setiap penggunaan DD-ADD di seluruh Kab.Pasuruan. Harapan kami anggaran miliaran rupiah tersebuy dapat dipergunakan sesuai peruntukannya sesuai aturan yang ada,” urainya.

“Intinya kami pihak Kejari Kabupaten Pasuruan tidak segan untuk memproses hukum, oknum kepala desa atau perangkat desa yang coba-coba menyelewengkan dana tersebut,” pungkas Ramdanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ini. (hen/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas