Berita Nasional

BPK Tegaskan Manfaatkan Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Jangan Memalsukan Administrasi

Diterbitkan

-

BPK Tegaskan Manfaatkan Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Jangan Memalsukan Administrasi

Memontum Lumajang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meminta pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Lumajang, untuk manfaatkan alokasi dana desa (DD) untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup di masyarakat desa. Termasuk mewanti-wanti, dalam penggunaannya jangan sampai memalsukan administrasi dan membuat hal-hal yang tidak perlu.

Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi, saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR, dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa tahun 2022, yang bertempat di Hall Narawita Agung Lumajang, Kamis (17/11/2022) tadi. “Jangan sampai memalsukan administrasi. Tetap semangat, jangan tegang. BPK selalu hadir untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Karyadi juga menyampaikan, bahwa tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Karenanya, dirinya mengharapkan agar adanya dana desa dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dan sewajarnya untuk menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006, disebutkan bahwa tugas pokok BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, lembaga negeri lainnya, Bank Indonesia, BUMN dan BUMD, Badan Layanan Umum, serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. “Kalau kewenangan BPK adalah pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya unsur pidana, perhitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Sosialisasi tersebut terselenggara, sebagai bentuk sinergi antara BPK RI dan DPR RI, dengan menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI, H Charles Meikyansah dan diikuti oleh seluruh kepala desa (Kades) dan sekretaris desa, lurah dan sekretaris lurah dan camat se-Kabupaten Lumajang, beserta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lumajang.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H Charles Meikyansah, dalam paparannya menjelaskan bahwa DPR RI memberikan dukungan terkait dengan rekomendasi untuk berupaya memberikan kenaikan alokasi dana desa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Menurutnya, terkait pengelolaan dana desa, pemerintah perlu memperkuat struktur pemerintah desa dengan mengalokasikan insentif yang memadai. Tentunya dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh masing-masing struktur pemerintah desa. “Sebagian besar rakyat kita hidup di desa. Karena itu, mensejahterakan rakyat Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa memakmurkan desa. Dana desa adalah instrumen yang penting untuk memakmurkan desa,” jelasnya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus mengawal terkait alokasi dana desa bagi 198 desa di Tahun Anggaran (TA) 2022. Menurutnya, besarnya nominal dana desa yang digelontorkan kepada desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dengan demikian, pemerintah juga berpesan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran. (adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas