Kabar Desa

Kesandung Laporan Pertanggungjawaban, Dana Desa Krai Lumajang Tahun 2022 Mandek

Diterbitkan

-

Kesandung Laporan Pertanggungjawaban, Dana Desa Krai Lumajang Tahun 2022 Mandek

Memontum Lumajang – Sejumlah masyarakat di Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, mengeluh atas kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat. Itu karena, belakangan ini ditemukan kepincangan dalam roda Pemdes, dimana Dana Desa (DD) tahun 2022 tahap II dan tiga III, dilaporkan belum turun hingga saat ini.

Bahkan, hal tersebut terjadi, itu karena ada masalah dengan DD tahun 2021, yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh Pemdes Krai. Terkait dugaan itu, pun sudah masuk ke Polda Jatim.

“Belakangan ini di Krai (desa, red), tidak ada pembangunan apapun. Akibatnya, kondisi desa menjadi memprihatinkan. Bahkan, Kepala Desa juga jarang kelihatan di desa, apalagi di kantor desa. Sementara sarana seperti ambulance desa, sudah lama mangkrak dan kondisi di dalam mobil ambulan juga amburadul,” ujar seorang warga Krai kepada Memontum.com.

Camat Yosowilangun, Agni Asmara Megatrah, saat dikonfirmasi mengenai kondisi dan dugaan di Desa Krai, mengatakan bahwa hingga saat ini dana desa tahun 2022, memang belum cair. Itu karena, terkendala laporan dana desa tahun 2021.

Advertisement

“Iya, DD tahun 2022 tidak bisa kita salurkan. Itu karena, pertanggung jawabannya yang tahun 2021 dan tahap 1 tahun 2022, belum selesai dan saat ini permasalahan ini sudah ditangani inspektorat,” ujar Camat Yosowilangun, saat dikonfirmasi via telepon.

Baca juga :

Ditanya terkait dugaan ini dilaporkan warga ke Polda Jatim, Agni membenarkan bahwa tim Polda Jatim, juga sudah turun. “Oh iya, ada. Tim Polda (Jatim, red) sudah turun dan sudah ditangani. Tinggal menunggu hasilnya,” tegasnya.

Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang, Aan, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa untuk Desa Krai, pihaknya diminta untuk melakukan audit oleh pihak Polda. “Kami diminta oleh tim Polda, untuk melakukan audit investigatif. Setelah itu, dilanjut dengan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya sudah kita sampaikan ke Polda Jatim. Saat ini, itu sudah ditangani langsung oleh Polda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Mustajib, menyampaikan bahwa untuk Kepala Desa Krai sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim. “Informasinya, itu sudah dalam penanganan Polda Jatim. Tetapi saya tidak dapat surat tembusannya dan informasinya, itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim,” terangnya via telepon, Selasa (17/01/2023) tadi.

Advertisement

Sementara itu, Humas Polda Jatim, Kombes Pol Darminto, dikonfirmasi terkait status Kades Krai Kecamatan Yosowilangun – Lumajang, pihaknya mengatakan akan mengecek data dahulu. “Nanti di cek,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Selasa (17/01/2023) tadi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Krai, Laili Syahril Mubarok, belum berhasil dikonfirmasi. Yang bersangkutan, selain jarang di kantor, juga saat dihubungi via telepon dinomor 081235534xxx, hanya terdengar nada sambung. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas