Hukum & Kriminal
Kades Ngulanwetan Trenggalek Ditetapkan Tersangka dalam Pusaran Dugaan Korupsi DD dan ADD

Memontum Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Jika sebelumnya Kejari Trenggalek sudah menetapkan tiga orang tersangka, dimana dua orang tersangka atas nama Abu Kusmanto dan Sukadi, sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan satu tersangka lainnya atas nama Parmin, juga berstatus sebagai bendahara desa, saat ini masih menjalani proses persidangan, maka perkembangan baru pun muncul.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Masnur, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru. Adalah Nurkholis, yang tidak lain adalah Kepala Desa Ngulanwetan, yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pengembangan saat persidangan kasus ini, kami (kejaksaan) menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Kepala Desa Ngulanwetan atas nama Nurkholis. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemberkasan,” tegas Kajari Trenggalek, Rabu (07/12/2022) pagi.
Dikatakan Kajari Masnur, bahwa Nurkholis ditahan pada hari Jumat (02/12/2022) kemarin. Selama proses penyelidikan, Nurkholis sangat kooperatif untuk datang sendiri setelah dipanggil Kejari Trenggalek. “Yang menjadi dasar ditetapkan Nurkholis menjadi tersangka, karena Nurkholis telah terbukti melakukan pencairan anggaran tanpa prosedur yang benar,” tegas Kajari Masnur.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1 miliar. Kemudian pada Pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50.000.000, maksimal Rp 1 millar.
“Yang sekarang kita upaya tuntutan hukum 5 tahun dan dendanya Rp 500.000.000 dan uang pengganti Rp 180. 446 150. Kalau tidak diganti, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi DD dan ADD ini terjadi di tahun 2019. Dua perangkat desa yang menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD dan ADD dengan cara memark-up dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan lainnya.
Saat itu, para tersangka menguntungkan diri sendiri dengan menggelembungkan anggaran kegiatan hingga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, ADD mengalami selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi dan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu untuk DD, terdapat selisih sekitar Rp 180 juta. (mil/gie)
















