Kabupaten Malang
Awas Pil Koplo “Menggoblokkan” Pemuda Gondanglegi
Memontum Malang — Masih muda jualan pil koplo untuk generasi muda, pemuda bernama Rahmad Rifansyah (22) warga Jalan Hayamwuruk, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pun masuk terungku alias penjara polisi.
Namanya pil koplo (pil ££) menjadikan pengedar menjadi bodoh tidak mengerti resiko hukumnya. Tersangka Rahmad pun tak ketinggalan terkena dampak menjadi penjual pil koplo. Ia diringkus anggota Reskrim Polsek Gondanglegi.
Sabtu (17/2/2018) pukul 21.30, tersangka diringkus petugas saat berada di Jalan Raya Kendayaan Desa Gondanglegi wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dia tidak berkutik karena petugas menemukan barang bukti.
Berdasar rilis pers Polres Malang melalui Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, baeang bukti disebutkan berupa 2 bungkus pil ££ sebanyak 2000 butir, ponsel dan uang tunai Rp 20 ribu. Akibatnya tersangka kini menginap di terungku alias rumah tahanan Polsek Gondanglegi.
Adanya penjual atau pengedar satu ini, mengkuatirkan karena ada indikasi ia menjual pil koplo kepada pelajar bandel yang tidak memahami efek “koplo” penggunaan pil tersebut. Sesuai penelitian tim medis, pil itu dapat membuat adiksi dan mengurangi kecerdasan pemakainya. (sos)