SEKITAR KITA

Awas, Tambang Pasir Rawan Konflik, FPR Minta Pemkab Lumajang dan Saber Pungli Tegas

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Polemik kasus pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, perlu mendapat penanganan serius. Maklum, jika kondisi di lapangan itu tetap dibiarkan, dikhawatirkan bisa berpotensi konflik horizontal antara pengusaha tambang, sopir dan masyarakat.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisioner Forum Panggung Rakyat Lumajang (FPR), Dwi Wismo Wardono SH MH, yang mengaku sangat prihatin dengan kondisi carut-marutnya pertambangan pasir di Lumajang. Apalagi, dirinya menilai bahwa kondisi itu sampai sekarang, masih belum menemukan solusi yang terbaik.

Baca juga:

“Pemerintah daerah tidak boleh meremehkan hal ini. Sebaliknya, kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian dan penanganan. Karena jika kondisi ini terus-terusan dibiarkan, maka bisa berpotensi menimbulkan konflik horisontal,” tegasnya pada memontum.com, Sabtu (26/06) tadi.

Dijelaskan Dwi Wismo, dari pengamatan FPR, ada beberapa hal yang melatar-belakangi munculnya konflik yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Diantaranya, seperti maraknya pungutan liar (Pungli), kerusakan jalan dan status peredaran Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang masih terjadi polemik.

Advertisement

“Menjamurnya Portal liar di jalan umum, dengan dalih tertentu, apapun alasannya itu tidak bisa dibenarkan. Hal ini, tentu bertentangan dengan undang-undang. Sebab, dalam aktivitas apa pun, semua harus memiliki payung hukum yang jelas. Contohnya, saat kita lakukan pengecekan lapangan, ditemukan penarikan atau pungutan hingga Rp 50 ribu, yang harus dibayar oleh sopir di salah satu portal Wilayah Candipuro. Padahal, menurut info dari sopir, dalam satu hari itu bisa ratusan truk yang lewat dan itu memberatkan,” ungkapnya.

Masih menurut Dwi Wismo, praktek yang mengarah ke Pungli itu, yang selama ini terkesan kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Terbukti, praktek-praktek tersebut sudah berlangsung cukup lama di Kabupaten Lumajang.

“Kita berharap, Pungli seperti temuan itu, bisa segera dicarikan solusi. Karena bagaimana pun, dasar pungutan tidak ada dan bisa mengarah ke aksi premanisme. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atau Tim saber Pungli Lumajang, harus sigap dalam menyikapi permasalahan tersebut sesuai kewenangan,” ujarnya.

Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan selanjutnya, adalah kerusakan jalan. Dirinya melihat, banyaknya jalan rusak akibat armada pasir. “Ini pengawasannya bagaimana, harusnya pemerintah memikirkan hal itu dan itu harus ditertibkan,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih lanjut dirinya mengatakan, SKAB yang sampai saat ini masih memicu polemik, juga perlu dipertegas dengan penerapan aturan yang jelas. Sebab, yang terjadi di lapangan seakan tidak terkontrol dan terkesan terjadi ‘permainan’.

“Peredaran SKAB yang liar, harus diteliti, harus dilakukan penindakan. Karena SKAB itu hanya bisa dikeluarkan oleh penambang legal. Sehingga, tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang sopir truk pasir ketika diminta keterangan, mengatakan jika selama ini mereka terpaksa membayar portal-portal, meski pun sebenarnya merasa keberatan. Karena, apa yang dilakukan tidak terlepas dari alasan keamanan.

“Ya kita bayar mas, karena saya tidak ingin ruwet,” tutur Sopir yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement

Dirinya juga berharap, kepada pemerintah untuk bisa menghilangkan tarikan-tarikan (Portal) yang membebani sopir truk pasir di Kabupaten Lumajang. Karena, secara tidak langsung hal itu mengurangi pendapatannya sopir. “Akibat adanya tarikan-tarikan itu, pendapatan pastinya berkurang,” paparnya.

Pantauan memontum.com dari banyaknya informasi dan fakta di lapangan, ditemukan cukup banyak portal tarikan untuk truk pasir. Sementara nilainya, memiliki variasi berbeda-beda. Informasi dari sopir, jalur pertambangan di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Pasirian, ada beberapa titik. Seperti, Gladak perak, Kampung renteng , Kebon deli, Sumber kajar, Jugosari, Danurojo hingga Bago.

Belum lagi, di beberapa titik lain, sebagaimana laporan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, di mana ada tujuh kecamatan yang memiliki lokasi pertambangan. Yakni, mulai Kecamatan Sumbersuko, Pasrujambe, Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Kecamatan Tempursari. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas