Hukum & Kriminal
Babinsa Songgokerto, Gelandang Dua Pengedar Obat Terlarang
Memontum Kota Batu – Berawal dari laporan warga Songgoriti Kelurahan Songgokerto yang curiga atas gerak gerik pemuda yang diduga dalam pengaruh obat /narkotika, seorang anggota TNI yang kesehariannya bertugas sebagai Babinsa Kelurahan Songgokerto, Serda Dani Hendarto melakukan pengecekan.
Ternyata, didapati pemuda bernama Yoga Bahrul Arta, 26 tahun, warga Desa Gambut Kabupaten Lamongan beserta rekannya Julianto, 20 tahun warga Desa Babat Kabupaten Lamongan, membawa narkoba.
Babinsa pun segera membekuk mereka. Saat diamankan dan diperiksa, ditemukan pil jenis Y dan LL yang berjumlah 2000 butir.
“Keduanya ditangkap pada Senin 29 Juni, dengan membawa dua botol pil jenis Y dan LL dengan total 2000 butir,” ungkap Serda Dani Hendarto kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan dua pemuda tersebut ditangkap secara terpisah namun tetap dalam lingkup daerah yang sama.
Dijelaskan lebih jauh, Dani menceritakan berawal dari laporan warga sekitar yang menceritakan ada pemuda memasuki rumah melalui jendela samping dan tidur di salah satu rumah warga bernama Sukirno. Merasa terancam dengan kedatangan orang asing, Sukirno melapor pada masyarakat hingga akhirnya laporan tersebut sampai ke telinganya.
“Waktu kami tanyai, dia mengaku tengah tidur di ruangan orang tuanya. Dan waktu digeledah ternyata kami menemukan obat terlayang jenis Y dan dobel L,” imbuhnya. Dani juga baru mengetahui bahwa Yoga ternyata juga membawa rekan bernama Julianto yang tengah tidur di Villa milik Taib Rudianto.
Sementara itu, dari penangkapan dua pemuda tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai sejumlah Rp 1.180.000, dua hp jenis Iphone dan Realme, dan serbuk hasil gerusan obat jenis Y dan dobel LL tersebut.
“Alasannya mereka untuk dipakai sendiri dan untuk dijual. Uang sejumlah itu hasil penjualannya dan saat ini kasusnya telah di limpahkan ke Polres Kota Batu,” tandasnya. (bir/yan)