Hukum & Kriminal

Bahan Peledak Beredar di Bondowoso, Bukan Untuk Meledakkan Covid-19

Diterbitkan

-

Kassat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Aribowo saat memberikan keterangan di press release (dul momentum)
Kassat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Aribowo saat memberikan keterangan di press release (dul memontum)

Memontum Bondowoso – Hanya hitungan jam dari pengungkapan kasus mercon sebelumnya, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, kembali menangkap seorang perantara penjual bahan peledak. Kali ini, jenis sumbu mercon dan seorang lagi pembuat petasan yang masuk dalam satu jaringan dengan penjual bubuk mercon antar kabupaten. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Aribowo, Rabu (20/5/2020).

Dua pelaku adalah Samsul Arifin (44) perantara penjual, warga desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan dan Surahmat (50) pembuat petasan, warga desa Kemirian, Kecamatan Tamanan Bondowoso.

Barang bukti mercon yang diamankan Polres Bondowoso

Barang bukti mercon yang diamankan Polres Bondowoso

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui Kasat Reskrim AKP Agung Aribowo, penangkapan dua orang yang melakukan penjualan bubuk mercon secara berantai itu, merupakan pengembangan kasus dari penangkapan penjual bubuk mercon sebelumnya Muhamad Andika yang telah lebih dulu ditangkap.

Dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 774 petasan, dan 420 selongsong petasan. Kini kedua pelaku berada di ruang tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), (3) Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Advertisement

Kedua pelaku secara berantai, menjual bubuk mercon dengan harga awal Rp 150 ribu per kilogram, hingga dijual dari tangan ke tangan menjadi Rp 230ribu per kilogram.

“Jadi Muhamad Andika ini membeli bubuk mercon di Situbondo. Kemudian, dia meracik bubuk tersebut hingga tinggal pakai untuk buat petasan. Tangan pertama Muhamad Andika, kemudian dibeli oleh Samsul Arifin, dan dibeli lagi oleh Surahmat sebagai pembuat petasan,” urainya. Dari Samsul Arifin sebenarnya membeli 4 kilogram. Dua kilogram digunakan untuk membuat 200 petasan.

“Kalau Surahmat ini pembuat petasan, jadi hanya membeli serbuk merconnya. Dan sudah membuat 574 petasan,” jelasnya. Sebelumnya, Polres Bondowoso menangkap Muhamad Andika (40) warga desa Sukosari, Kecamatan Sukosari penjual bahan peledak jenis serbuk mercon ditangkap oleh Polres Bondowoso.

Laki-laki itu diamankan oleh polisi di pinggir jalan desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, saat hendak menjual bubuk mercon. Dari Muhamad Andika didapat bubuk mercon sebanyak 14,1 kilogram. Bahan itu akan dijual ke pemesannya dan dipakai membuat petasan untuk perayaan Idul Fitri 1441 H dan pasti bukan untuk meledakkan covid-19. (dul/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas