Pemerintahan
Bahas SOTK, Pansus III FORD Trenggalek Gelar Rapat Bersama TAPD
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Tim Asisten Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomer 17 Tahun 2016, pembentukan dan satuan perangkat daerah di aula DPRD, Senin 08/06/2020. Pada SOTK ini, ada instansi yang dipecah dan adapula instansi yang dimasukkan dalam induk instansi lain.
Menyesuaikan perubahan Perda nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019. Ada 3 OPD yang diusulkan untuk dipisah dan dilakukan perubahan.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan dalam draf Raperda direncanakan pemecahan Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas pertanian sendiri dan Dinas Peternakan sendiri. “Untuk Dinas Peternakan yang sebelumnya masuk dalam induk Dinas Pertanian, nantinya akan dipisah dan berdiri sendiri,” ucap Mugiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/06/2020) siang.
Selanjutnya, rencana kantor Kesbangpol akan berubah menjadi Badan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Sudomo akan masuk dalam induk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Trenggalek.
“Untuk Dinas Pertanian dan Pangan ada 4 bidang nantinya masuk tipe A dan Dinas Peternakan ada 2 bidang dan menunggu skornya yang kemungkinan masuk tipe B di dalam perubahan Ranperda,” imbuhnya.
Masih terang Politisi Partai Demokrat ini, untuk Dinas Peternakan masih harus menunggu surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi kepastian tipenya.
“Dalam data yang disampaikan, jumlah populasi hewan di Trenggalek ada yang tidak sesuai. Kami akan melakukan pengecekan di lapangan akan tetapi dalam rapat sudah diklarifikasi dan dilakukan pembenahan,” kata Mugiyanto.
Diketahui, kesalahan pada data tersebut disebabkan lantaran tidak adanya penghitungan populasi dalam kurun 3 tahun setelah perda nomor 17 tahun 2016 disahkan namun secara bahasa disampaikan asumsinya 5 tahun.
Lebih lanjut Mugiyanto menyampaikan, nantinya setelah RSUD Dr Soedomo dimasukkan kedalam induk Dinas Kesehatan, secara otomatis pertanggungjawaban pengelolaan RSUD akan disampaikan oleh Dinkes.
“Sistem dan pengelolaannya nanti akan RSUD Dr Soedomo tetap akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tegasnya.
Sesuai PP nomor 72 tahun 2019, Kantor Kesbangpol akan berubah menjadi Badan. (mil/oso)