Hukum & Kriminal
Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Lumajang Amankan Sopir Truk Oleng
Memontum Lumajang – Fenomena truk oleng yang belakangan viral di media massa maupun media sosial dengan memperlihatkan lenggak-lenggok bodi truk alias ‘telolet’ di jalan raya dan meresahkan serta membahayakan pengguna jalan, menjadi perhatian Polres Lumajang.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, pun mengamankan seorang sopir truk atas nama Mega Agung Setiawan (23), asal Desa Taman Ayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Diamankannya sang sopir, karena diduga melakukan aksi truk oleng di wilayah Candipuro.
“Apa yang dilakukan oleh sopir truk ini, tergolong sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri, maupun orang lain,” ungkapnya seusai mengamankan sopir beserta truk tersebut di Halaman Polres Lumajang.
BACA JUGA: Pembobol Toko Randuagung Terekam CCTV, Eh…Tetangga Sendiri
Dijelaskannya, pasal berlapis akan dikenakan pada sang sopir oleng. Dengan beberapa poin yang ditemukan, diantaranya sopir yang hanya memiliki sim A.
Padahal, harusnya kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan angkutan dan seharusnya memiliki Sim B1 umum dan kemudian buku kir mati.
“Kita beri sanksi tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, aksi truk oleng, kata AKP I Putu Angga, sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal.
Pihaknya mengimbau masyarakat lumajang khususnya para pengemudi kendaraan truk untuk tidak melakukan aksi ugal – ugalan.
“Bagi para sopir truk, jangan ugal – ugalan, tetap terus berhati – hati di jalan. Patuhi aturan lalu lintas, untuk pengemudi truk oleng, jika terbukti melakukan hal serupa di kemudian hari, kami akan ambil langkah tegas dengan melakukan penahanan,” paparnya. (adi/sit)